Halsel, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan, berhasil meringkus SS alias Rio, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Tia, ibu rumah tangga di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, 28 Desember 2020 lalu. Rio diciduk pada 17 Juli 2021.
Penangkapan tersangka disampaikan Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan saat konferensi pers di Aula Mapolres Halsel, Senin (02/8/2021).
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap seorng ibu rumah tangga (IRT) bernama Tia (31) dilakukan tersangka inisial SS (26) alias Rio pada pada 28 Desember 2020 lalu. Motif awal adalah tersangka ingin memerkosa korban, namun tak sengaja justru membunuh korban.
Dijelaskan, untuk memuluskan niatnya, pelaku hendak melumpuhkan korban dengan cara memukul di bagian belakang leher korban sebanyak dua kali dan bagian dagu satu kali menggunakan kayu.
“Setelah dipukul, dan melihat korban tidak bergerak lagi, pelaku lantas mengambil semua barang milik korban dan membuangnya,” jelas Kapolres.
Diceritakan, Kejadian tersebut terjadi di kebun warga, dimana sebelumnya, pelaku bertemu korban dan memintanya untuk segera pulang. Korban pun pulang, namun beberapa saat kemudian pelaku menyusul korban untuk melaksanakan niatnya. Berhasil menyusul korban di kebun warga, pelaku langsung menyergap dan memukul korban hingga meninggal. ”Itulah kronologisnya hingga percobaan pemerkosaan berakhir pembunuhan itu terjadi,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengakui kasus tersebut sulit dipecahkan karena tidak ada saksi mata. Apalagi dilakukan di kebun secara berencana.
“Penyidik Polsek Gane Timur dan Polres Halsel sempat kewalahan saat pemeriksaan awal, karena pelaku mengelak. “Tapi setelah Penyidik memeriksa delapan saksi dan melakukan olah TKP, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” papar Irvan.
Senada, Wakapolres Halsel, Kompol Rusli Magoda menjelaskan, kasus ini cukup sulit dipecahkan karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut di kebun. “Namun penelusuran Satreskrim Polres di TKP, ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Rio pun langsung dieksekusi polisi pada 17 Juli kemarin,” ungkap Rusli.
Rusli menambahkan, kasus tersebut diketahui polisi atas laporan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pencarian oleh Polsek Gane Timur dan masyarakat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di bawah pohon pisang dengan kondisi celana sudah berada di lutut. Korban dibunuh kemudian diseret dan mayat korban ditutupi menggunakan daun pisang dan daun kelapa,” ungkap Rusli.
Dijelaskan, berdasarkan hasil visum menunjukan ada bekas memar di wajah dan bagian leher kiri, bengkak di dahi dan ada goresan di bawah dagu. Ini bukti petunjuk bahwa pelaku memukul korban dengan tangan kiri (Kidal) sebanyak 3 kali mengunakan kayu,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!