Sanana, Maluku Utara- Dinas Lingkungan Hidup Keberhasilan dan Pertamamanan (DLHKP) kembali mengeluarkan himbauan kepada Organda untuk menertibkan aktivitas sopir truk dan Pick Up yang mengambil material Galian C.
Kepala DLHKP Sula Ridwan Buamona kepada Haliyora, Jum’at (30/07/2021) mengatakan, DLHKP Sula telah mengeluarkan Surat himbawan nomor 600.1/143/DLHKP-KS/VII/2021 kepada Organda Sula terkait aktifitas truk dan pick up yg mengambil material Galian C yang terkesan amburadul (sembarangan) sehingga menimbulkan polusi udara akibat sisa-sisa matrial tanah yang tertumpah di jalanan.
“Itu kan dapat juga mengganggu pengguna jalan bahkan dapat menimbulkan penyakit infeksi pernafasan (ISPA),” tandas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, surat himbawan DLHKP tersebut juga sesuai UU nomor : 22 Tahun 2009 pasal 169 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan udara. “Jadi masalah itu juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 169 ayat 1 tentang Lalulintas dan angkutan udara,”teranhnya.
Dikatakan, pihaknya mengeleuarkan surat himbawan itu demi mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Himbawan ini kita sampaikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pengguna lalulintas, akibat material tanah (Galian C) yang dimuat oleh mobil Truck dan Pik Up tumpah di jalan. Makanya kita himbau Organda untuk menertibkan para sopir yang mengangkut material Galian C tersebut yakni mereka (sopir) wajib menutup material galian C yang dimut itu dengan terpal serta kendaraannya dipastikan sudah bersih saat keluar dari lokasi pemuatan,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!