Sanana, Maluku Utara- Dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Wakatobi dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sula. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 06:00 WIT pagi tadi, Selasa, (27/07/21).
Ke duanya adalah CA alias Christian (28), dan H alias La Tani (32), ditangkap di areal pelabuhan penyeberangan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Sula, Iptu Nurdin, Selasa, (27/07/21).
Kata dia, dua pemuda yang ditangkap itu inisial CA alis Christin (28) dan La Tani (32) asal Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.
“Ke duanya diamankan dengan barang butki yakni 1 ( satu ) sachet besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,2 gram, 1 buah Hp warna biru merk OPPO A54,” beber Iptu Nurdin.
Koronologis penangkapan tersebut menurut Iptu Nurdin, bermula pada pukul 04.00 WIT dini hari, Selasa (27/07/21), anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kepulauan Sula melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari salah satu masyarakat, bahwa akan dilakukan pengambilan narkotika jenis sabu di atas Kapal KM. Ratu Maria dari Kabupaten Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuju ke Kabupaten Pulau Taliabu, Malut.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula yang dipimpin oleh Kanit Lidik Sat Resnarkoba, Bripka Aswanto Sanaky bersama anggota Opsnal melakukan monitoring di areal penyeberangan Pelabuhan di Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya
Kemudian lanjut Nurdin, tim Opsnal mengamankan CA alias Christin dan La Tani. Dan saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap dua orang itu sambung Nurdin, ditemukan 1 ( satu ) sachet besar narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam jaket dan dibungkus dengan plastik hitam besar.
“Atas temuan tersebut tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut. Dan siapa pengirim sabu dari Luwuk, masih terus dikembangkan,” ujar Nurdin
Ditambahkan, bahwa kedua orang yang ditangkap sementara diamankan/dititip di Rutan Polsek Talbar. Nurdin juga mengungkap bahwa Christiani Alimu alias Christin pernah tertangkap oleh Satres Narkoba Sula pada tahun 2019, “dia ditangkap menggunakan shabu di kos-kosan di Bobong, dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Bobong,” kata Iptu Nurdin.
Sementara saksi-saksi dalam kasus tersebut yakni, MHN (33) Warga Desa Lede, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, dan FU alias Fajar (29) warga Desa Wayo, dan Enrianto (27) warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula
Pasal yang dikenakan akibat perbuatan keduanya adalah pasal 112 dan pasal 114 UU No 38 tahun 2009 tentang Narkotika “dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Nurdin. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!