Edaran Gubernur AGK : Daerah Zona Merah dan Orange Dilarang Ibadah Berjamaah

Sofifi, Maluku Utara- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbir, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban  Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Maluku Utara.

Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Maluku Utara sebagai Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara, dan ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Malut

Surat Edaran Satgas itu memuat tiga poin utama yang intinya adalah; Pertama, ditiadakan kegiatan ibadah secara berjamaah di tempat ibadah seperti masjid, musallah, gereja, pura, wihara dan klenteng atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu berlaku pada wilayah, daerah, Kecamatan, kelurahan/desa yang berada pada Zona Merah dan Orange Covid-19.

BACA JUGA  Mendagri Bakal Terbitkan SE untuk Pemda Bentuk Kopdes Merah Putih

Ke dua: Penyelenggaran malam takbiran di Masjid/Musallah dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jama’ah. Sedangkan takbir keliling ditiadakan, baik berjalan kaki maupun berkendaraan.

Sementara pelaksanaan shalat Idul Adha dilarang dilaksanakan di lapangan terbuka. Begitu pula di wilayah, daerah, kecamatan, kelurahan/desa yang berada pada Zona Merah dan Orange Covid-19 shalat Id dilarang dilaksanakan di masjid/musallah atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, baik dikelola pemerintah, maupun masyarakat.

Ketiga: Pemotongan hewan kurba ditetapkan dengan syarat, pemotongan hewan qurban dilakukan di area terbuka luas agar memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik. Pemotongan hewan qurban hanya dihadiri petugas, diterapkan jaga jarak fisik antara petugas saat pemotongan, pengulitan, pencacahan serta pengemasan. Sedangkan pendistribusian, petugas yang mengantar daging qurban ke warga yang berhak ke tempat tinggalnya melalui RT setempat. Petugas pendistribusi daging qurban juga wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

BACA JUGA  Predikat WTP Untuk Kesejahteraan Warga Halsel

Beberapa ketentuan lain juga harus dipatuhi petugas qurban, seperti pemeriksaan  kesehatan awal berupa pemeriksaan suhu tubuh, selain itu harus memakai masker, memakai pakaian lengan panjang dan ketentuan protokol kesehatan lainnnya. (Red-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah