Halsel, Maluku Utara- Bupati Halsel Usman Sidik mengambil sikap tegas terhadap aktifitas penambangan emas illegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Diwawancarai Haliyora, Rabu (14/07/2021), Usman menegaskan lokasi tambang emas illegal di Kusubibi akan ditutup paksa.
Alasan penutupan aktifitas penambangan illegal tersebut, kata Usman, karena selain merusak lingkungan, merugikan masyarakat sekitar, juga telah memakn korban (penambang meninggal).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, alasan tambang emas illegal itu ditutup karena berdampak lingkungan, memakan korban (Penambang meninggal dunia) dan bahkan merugikan masyarakat sekitar. Atas pertimbangan itulah waktu dekat ini Pemda tutup secara paksa lokasi tersebut,” tandasnya.
Bupati menjelaskan, Pemda halsel akan menata kembali aktifitas pertambangan emas di Kusubibi tersebut dengan mengupayakan penerbitan izin pertambangannya.
Dikatakan, Pemda Halsel sudah menyurat ke Kemenkumham terkait izin pertambangan emas di Kusubibi. “Pemda sudah menyurat ke Kemenkumham terkait izin pertambangan emas di Kusubibi. Saya sendiri tandatangani surat itu. Insya Allah izinnya cepat diproses. Kalu sudah ada izin, nanti empat Deputi akan datang meresmikan,” harap Usman.
Sekedar diketahui, aktifitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi sejak 2019 hingga 2021 ini tercatat sudah menelan tiga korban jiwa meninggal dunia akibat ambruknya lokasi lubang emas dan saling membunuh antara penambang. (Asbar-1)