Bobong, Maluku Utara- Sampai saat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu belum membayar ganti rugi lahan dan tanaman warga yang digusur pada 2019 silam. Lahan warga digusur dengan alasan untuk kepentingan pembangunan ruas jalan lingkar Pulau Taliabu
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Amrul Badal, ketika hendak dikonfirmasi Haliyora di kantornya, pada Senin, (12/07/2021), terkait masalah ganti rugi lahan warga tersebut, ia tidak berada di tempat. Nomor teleponnya yang dihubungi pun tidak aktif.
Salah satu staf pada Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu yang ditemui mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan pembayaran ganti rugi lahan warga ke Bagian Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), khususnya pembayaran ganti rugi lahan warga di Desa Bahu dan Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan, namun sejauh ini BPPKAD belum proses.
“Kami sudah ajukan permintaan pembayaran ganti rugi lahan warga untuk Desa Bahu dan Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan, tapi sampai saat ini BPPKAD belum proses,” ujar staf yang enggan menyebut namanya tersebut.
Dirinya mengaku tidak mengetahui alasan BPPKAD sehingga belum memproses permintaan pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah diajukan pihaknya itu. ”Saya tidak tau apa alasan BPPKAD belum proses permintaan kami,” ujarnya.
Disampaikan pula, pihak Tata Kelola Pemerintahan juga belum mengajukan permintaan ganti rugi lahan warga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan lantaran belum ada peta bidangnya. “Belum ada peta bidang sehingga belum bisa kami proses untuk ganti rugi,” jelasnya.
Dijelaskan pula, untuk pembayaran ganti rugi lahan, khusus di Desa Pencado dan Desa Bahu sebesar Rp 2 miliar. “Itu sesuai permintaan pembayaran yang kami ajukan ke BPPKAD,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur, saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin, (12/07/2021) mengatakan, ganti rugi lahan dan tanaman warga baru akan direalisasikan pada Agustus 2021.
“Nanti bulan Agustus 2021 baru direalisasikan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga,” terangnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!