Sofifi, Maluku Utara– Meski rekomendasi Inspektorat tentang audit investigasi pembangunan perumahan ASN III sudah disampaikan, Jumat (2/7/2021) pekan kemarin. Namun hingga kini belum ada keputusan tentang proyek tersebut harus dikerjakan oleh Dinas Perkim atau PUPR.
Kepada wartawan, Sekprov Samsuddin A. Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan keputusan tentang dinas mana yang akan melakukan proyek Perumahan ASN III akan diambil pada rapat bersama antara TAPD dengan Inspektorat nanti.
“Kita akan putuskan dalam rapat bersama TAPD dengan Inspektorat nanti,” ujarnya, Senin (05/07/2021).
Sekprov Samsudin juga mengaku belum membaca keseluruhan isi rekomendasi Inspektorat.
“Kalau surat dari Komisi III DPRD sudah saya terima, tapi kalau rekomndasi Inspektorat saya belum baca secara keseluruhan,” kata Samsudin.
Samsudin menegaskan pihaknya akan segera melakukan rapat dengan inspektorat untuk memutuskan dinas mana yang akan mengerjakan proyek Perumahan ASN III sesuai permintaan Komisi III DPRD.
“Kita akan mempercepat itu, cuman saya belum lihat nanti besok saya akan baca dulu rekomendasi yang diberikan,” tutup Samsudin. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!