Maba, Haliyora
Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor, salah satunya melalui pajak pemanfaatan galian C yang selama ini dinilai masih banyak yang bolong.
Itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD, Dwi Cahyo kepada Haliyora, Senin (21/06/2021)
Ia mengatakan pemerintah daerah selama ini sering mengalami kendala saat melakukan pemungutan pajak pemanfaatan galian C. “Memang sulit untuk kita pungut, apalagi kalau proyek yang berasal dari luar Haltim, karena kita susah mendapatkan RAB/pagu untuk kita hitung besaran pajak yang dikenakan,” ungkap Dwi.
Padahal kata dia, salah satu sektor potensial yang saat ini bisa digarap untuk meningkatkan pemasukan Kas Daerah adalah pajak galian C itu.
“Pajak Galian C ini sangat potensial untuk pemasukan PAD Haltim, kalau digarap maksimal. Selama ini sebagian besar pelaksanan proyek dari luar yang masuk ke Haltim lalai memenuhi kewajiban mereka membayar pajak galian C. Memang ada beberapa perusahan yang bonevid itu mereka bayar tetapi itu tidak seberapa karena yang lainnya justru lalai,” jelas dia.
Dikatakan, di masa Pandemi Covid-19 saat ini, pemaasukan PAD dari sektor-sektor lain sangat kecil, sementara potensi pemasukan dari pajak Galian C cukup menjanjikan namun banyak kontraktor lalai menunaikan kewajibannya.
Disampaikan, bagi kontrakotor lokal Haltim yang mengerjakan Proyek APBD taat membayar pajak galian C karena mudah dikontrol, namun kontraktor dari luar Haltim yang melakukan pekerjaan proyek di Haltim susah ditagih, lantaran mereka tidak memberikan RAB yang diminta BPKAD.
“Padahal, proyek Provinsi yang masuk Haltim ini kan nilainya besar, dan pasti pajaknya juga akan besar, bisa capai 200-300 juta, namun karena sebagian besar kontraktornya tidak bayar pajak makanya tidak ada pemasukan yang signifikan,” tandas Dwi.
Untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak Galian C tersebut, Dwi mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara sehingga dalam waktu dekat akan melakukan perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
“Jadi insya Allah proyek provinsi mapun pusat yang berkaitan dengan pajak galian C akan ditagih langsung oleh pemerintah Provinsi sehingga mempermudah pemungutan pajak bagi pemerintah kabupaten. Selain itu juga kita kerjasama terkait pajak sektor DBH, seperti PKB, PBBKB, BBNKB, Pajak Air Permukan dan Pajak lainnya, dimana kalau untuk pajak seperti ini semisalnya ada kendala untuk Pemprov, kita bisa mengintervensi terutama aset pajak yang dipungut dari pemerintah daerah berupa kendaraan dinas,” urainya.
Kerjasama dengan Pemrov Malut itu, kata Dwi, bukan saja dengan Pemda Haltim, tetapi seluruh Pemda kabupaten/Kota dengan Pemrov Malut. “Jadi ini bukan saja kita di Haltim, tetapi melibatkan seluruh Kabupaten dan Kota se-Maluku Utara, makanya dokumen saya sudah kirim, tinggal menunggu dari kabupaten kota lain untuk finalisasi,” pungkas Dwi. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!