Sofifi, Haliyora
DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban DPRD atas LKPJ Gubernur Maluku Utara Tahun Anggaran 2020. Rabu (16/6/2021)
Dijelaskan, Pansus memberikan catatan dan rekomendasi tidak dimaksudkan sebagai perlawanan, tetapi sebagai bahan koreksi dan evaluasi untuk penyempurnaan dalam berpemerintahan.
Selanjutnya, pandangan dan catatan kritis Pansus DPRD atas LKPJ Gubernur tahun 2020, menemukan bahwa LKPJ Gubernur disusun asal-asalan dan tidak berbasis pada data penyerapan anggaran masing-masing OPD, juga terdapat perbedaan penyajian data realisasi keuangan dan realisasi fisik antara dokumen LKPJ dan OPD.
Pansus juga menyoroti tidak terlihat keseriusan pemerintah provinsi menindaklanjuti temuan Pansus DPRD tahun anggaran sebelumnya (2019). “Yakni penyelesaian utang pihak ketiga bawaan sejak 2013, 2016, 2017, 2018 dan 2019,” sebagaimana tertulis dalam laporan Pansus.
Selain itu, pekerjaan fisik yang menjadi temuan dan rekomendasi Pansus 2019 di Dinas PUPR dan Perkim juga belum ada laporan tindaklanjut.

Erwin Umar, salah satu anggota pansus mengatakan hasil laporan dalam dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2020 tidak dijelaskan tema RKPD dan program prioritas tahun 2020. “Padahal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 merupakan penjabaran RPJMD per tahun anggaran sebagai panduan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan setiap tahun,” ujar Erwin yang juga Politisi Partai Perindo, Rabu (16/6/2021)
Menanggapi temuan dan laporan dari tim pansus LKPJ tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir, mengatakan Pemrov akan menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan pansus tersebut. “Ini kan rekomendasi pansus, jadi Pemprov akan menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya, Rabu (16/06/2021). (Red-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!