Bobong, Maluku Utara- Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, kembali melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemda Taliabu.
Sebanyak 18 pejabat eselon II diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt), lima pejabat administrator serta tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pelantikan pejabat struktural itu berdasarkan SK Bupati Pulau Taliabu nomor 01 tahun 2022 tentang Pengangkatan Administrator dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemda Pulau Taliabu.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Pulau Taliabu pada Senin (03/01/2022).
Dalam sambutannya, bupati menjelaskan sejumlah regulasi yang mengatur tentang penetapan jabatan tersebut.
Diantaranya disebutkan, pelantikan sejumlah pejabat merupakan rentetan dari proses panjang penyederhanaan birokrasi dan perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan peraturan Bupati Pulau Taliabu nomor : 19 Tahun 2021 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 7 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pulau Taliabu.
Selain itu, lanjut Aliong, pelantikan itu juga sebagai realisasi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang membawa perubahan terhadap keberadaan PNS termasuk di dalamnya penentuan personil dalam jabatan eselon
Dikatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi yang efektif dan dinamis. Agar birokrasinya dapat berjalan dengan baik maka pejabatnya diisi dengan orang yang baik pula. Itulah yang kita laksanakan melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan saat ini yang pada prinsipnya dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini bukan karena faktor lain, ataupun hal-hal lain yang bersifat subjektif
“Prinsip dasar Undang-undang ASN ini adalah penerapan sistem merit, yang mana kebijakan ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar sesuai kebutuhan organisasi tanpa membedakan antara satu dengan yang lain” ujar Aliong. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!