Ternate, Haliyora
HCW Maluku Utara mendesak Kapolda Malut untuk menindak secara tegas Kompol Andik Hermawan. Andik diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Perempuan korban atas nama Khaterin Febrina Tjan.
Dengan tindakannya itu, HCW beranggapan Kapolda Malut tidak punya alasan melindungi oknum perwira tersebut. Karena apa yang dilakukan oleh oknum perwira itu adalah tindak kejahatan terhadap kaum perempuan, sekligus merusak citra kepolisan yang selama ini dibanggakan Masayarkat Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ingat, polisi itu bukan preman tapi polisi itu harus mengayomi dan pelindung masyarakat,” ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.
Bagi HCW, tindakan yang dilakukan oleh oknum perwira kepolisian itu adalah tindakan mencederai dan merusak nama baik institusi kepolisian. “Jadi tidak ada alasan, harus dipecat,” tegas Rajak.
Menurut Jack, sapaan Rajak Idrus, akibat dari perbuatan Kompol Andik itu, korban mengalami luka memar di wajah. Korban sementara dirawat di RS Islam Kota Ternate, Kelurahan Koloncucu.
Jack menambahkan, Kompol Andik sebagai penegak hukum mestinya menjadi tauladan bagi semua orang. Bukan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap orang.
“Apalagi korbannya seorang Perempuan. Dan secara aturan perempuan itu dilindungi Udang-Undang,” katanya.
Dengan begitu, HCW berkomitmen mengawal kasus ini hingga yang bersangkutan dipecat dari Polri.
“HCW akan membesarkan kasus ini. Kami sudah siapkan bukti-bukti mulai dari dari kronologis kejadian. hingga dokumentasi dan akan kami lampirkan dengan hasil visum. Dan segera kami laporkan ke Mabes Polri dan Komisi Perlindungan Perempuan di Jakarta, kasus ini harus menjadi perhatian serius oleh negara sehingga jangan terjadi di kemudian hari,” tandasnya.
“Karena kasus perbuatan kekerasan itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum kita di negeri ini. Kami sangat yakin Kapolda Malut juga penegak hukum yang baik,” katanya.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi Minggu (27/12/20) sekira pukul 01.00 WIT dini hari bertempat di Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di rumah (kediaman) Andik Hermawan.
“Untuk itu sekali lagi, tidak ada alasan untuk tidak dipecat dan diproses secara hukum atas tindakannya” tutupnya. (Red-3)