Oknum Polisi Aniaya Perempuan Akan Diadukan HCW ke Mabes Polri dan Komnas Perempuan dan Anak

- Editor

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora

HCW Maluku Utara mendesak Kapolda Malut untuk menindak secara tegas Kompol Andik Hermawan. Andik diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Perempuan korban atas nama Khaterin Febrina Tjan.

Dengan tindakannya itu, HCW beranggapan Kapolda Malut tidak punya alasan  melindungi oknum perwira tersebut. Karena apa yang dilakukan oleh oknum perwira itu adalah tindak kejahatan terhadap kaum perempuan, sekligus merusak citra kepolisan yang selama ini dibanggakan Masayarkat Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ingat, polisi itu bukan preman tapi polisi itu harus mengayomi dan pelindung masyarakat,” ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.

Bagi HCW, tindakan yang dilakukan oleh oknum perwira kepolisian itu adalah tindakan mencederai dan merusak nama baik institusi kepolisian. “Jadi tidak ada alasan, harus dipecat,” tegas Rajak.

BACA JUGA  Target Menangi Pileg dan Pilpres, PDIP Turun Konsolidasi Besar-besaran di Haltim

Menurut Jack, sapaan Rajak Idrus, akibat dari perbuatan Kompol Andik itu, korban mengalami luka memar di wajah. Korban sementara dirawat di RS Islam Kota Ternate, Kelurahan Koloncucu.

Jack menambahkan, Kompol Andik sebagai penegak hukum mestinya menjadi tauladan bagi semua orang. Bukan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap orang.

“Apalagi korbannya seorang Perempuan. Dan secara aturan perempuan itu dilindungi Udang-Undang,” katanya.

Dengan begitu, HCW berkomitmen mengawal kasus ini hingga yang bersangkutan dipecat dari Polri.

“HCW akan membesarkan kasus ini. Kami sudah siapkan bukti-bukti mulai dari dari kronologis kejadian. hingga dokumentasi dan akan kami lampirkan dengan hasil visum. Dan segera kami laporkan ke Mabes Polri dan Komisi Perlindungan Perempuan di Jakarta, kasus ini harus menjadi perhatian serius oleh negara sehingga jangan terjadi di kemudian hari,” tandasnya.

BACA JUGA  Puluhan Rumah Warga Waitina di Sula Terendam Banjir

“Karena kasus perbuatan kekerasan itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum kita di negeri ini. Kami sangat yakin Kapolda Malut juga penegak hukum yang baik,” katanya.

Peristiwa penganiyaan itu terjadi Minggu (27/12/20) sekira pukul 01.00 WIT dini hari bertempat di Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di rumah (kediaman)   Andik Hermawan.

“Untuk itu sekali lagi, tidak ada alasan untuk tidak dipecat dan diproses secara hukum atas tindakannya” tutupnya. (Red-3)

Berita Terkait

Target Pendapatan Meleset, Pemprov Malut Pangkas Anggaran Tutup Utang
Bawaslu Pulau Morotai Wanti-wanti Kades dan Perangkat Desa
Soal Pajak Restoran PT IWIP, Edi Langkara dan Mantan Pj Bupati Halteng ‘Beda’ Kebijakan
Alasan Ini, Pemprov Malut Sengaja Tutupi Nama Calon Caretaker di 5 Daerah
Maju di Pilkada, 6 Kada dan 4 Wakil Ajukan Cuti ke Gubernur Maluku Utara
Wakili Halmahera Timur, Kades Soasangaji  Ikut Kegiatan Village Head Benchmarking di China
Siagakan 4.468 Personel TNI/Polri, Wakapolda Maluku Utara : Kami Siap Amankan Pilkada
Seorang Pemuda di Halmahera Utara Akhiri Hidupnya dengan Cara Mengenaskan
Berita ini 519 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 21:37 WIT

Target Pendapatan Meleset, Pemprov Malut Pangkas Anggaran Tutup Utang

Rabu, 11 September 2024 - 20:51 WIT

Bawaslu Pulau Morotai Wanti-wanti Kades dan Perangkat Desa

Rabu, 11 September 2024 - 20:20 WIT

Soal Pajak Restoran PT IWIP, Edi Langkara dan Mantan Pj Bupati Halteng ‘Beda’ Kebijakan

Rabu, 11 September 2024 - 20:01 WIT

Alasan Ini, Pemprov Malut Sengaja Tutupi Nama Calon Caretaker di 5 Daerah

Rabu, 11 September 2024 - 18:49 WIT

Maju di Pilkada, 6 Kada dan 4 Wakil Ajukan Cuti ke Gubernur Maluku Utara

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Pulau Morotai Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Pulau Morotai Wanti-wanti Kades dan Perangkat Desa

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:51 WIT

error: Konten diproteksi !!