Ternate, Haliyora
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman lewat kuasa hukumnya, Muhamnad Konoras resmi melaporkan Tauhid Soleman ke Ditektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (28/12/2020).
Tauhid dipolisikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan pidana itu dilakukan melalui akun Facebook atas nama Tauhid Soleman sekitar 14 Desember 2020 lalu,” Ucap Muhammad Konoras.
Muhammad Konoras, saat diwawancara di Depan Pengadilan Negeri Ternate, membenarkan pihaknya sebagai kuasa hukum Burhan Abdurrahman telah melaporkan Tauhid Soleman ke Polda Malut atas dugaan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami sudah laporkan dan sudah daftar dengan surat tanda penerima pengaduan nomor STPP/167/XII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 28 Desember 2020,” jelasnya.
Kata Konoras, laporan yang dilaporkan kliennya terhadap Tauhid Soleman itu murni laporan pidana, tidak berkaitan dengan politik pilwako 2020.
“Ini murni pidana, tidak ada kaitan dengan pilwako Ternate 09 Desember 2020 kemarin,” tandas Konoras menepis anggapan pihak yang menilai laporan tersebut bernuansa politik.
Muhammad Konoras, SH juga mengaku sudah mengantongi bukti kuat atas perkara yang dilaporkannya.
Ia menyebut, Tauhid Soleman dalam siaran langsung di akun FBnya mengatakan, Burhan Abdurrahman adalah Wali Kota “terbodoh”. Bahkan, Burhan Abdurahman disebutkan memeras beberapa SKPD di Kota Ternate.
Ucapan Tauhid Soleman itu sangat mendiskreditkan walikota Ternate Burhan Abdurahman. “Klien kami merasa sangat dirugikan atas hal itu,” ujar Konoras.
Ketua Peradi Kota Ternate itu menyatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Tauhid Soleman untuk mengklarifikasi ke Burhan Abdurahman atas rekaman video siaran langsung tersebut. Namun, kesempatan itu tidak diindahkan.
“Kami juga berharap laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Malut,” pungkasnya.
Meski begitu, Konoras berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebelum dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan penyidikan, saya harap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah hukum ini secara kekeluargaan,” imbuhnya. (Ata-1)