122 Calon CPNS Resmi Miliki SK, Junus Yau : Wajib Mengabdi 10 Tahun di Ternate

Ternate, Haliyora

Sebanyak 122 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ternate menerima SK.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai  pegawai Negeri Sipil pada Setda Kota Ternate dilakukan langsung  walikota Ternate Burhan Abdurrahman didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Junus Yau di aula kantor Walikota Ternate Senin (28/12/2020)

Usai penyerahan SK,  Kepala BKD Kota Ternate Junus Yau kepada awak media mengatakan, 122 CPNS yang baru menerima SK tersebut nanti melaporkan diri ke SKPD masing-masing mulai tanggal  1 Januari sampai 4 Februari 2021.

BACA JUGA  Audit Investigasi Anggaran 2019 Pemda Taliabu 'Gaib'

“Mulai 1 Januari sudah harus melapor diri ke SKPD masing-masing, batas waktu melapor 4 Februari 2021. Dengan demikian terhitung mulai 1 Januari 2021 mereka sudah terima gaji,” ujar Yunus.

Dijelaskan, setiap CPNS yang lolos sebagai pegawai pada Setda Kota Ternate tidak bisa pindah, mereka harus mengabdi selama 10 tahun baru bisa pindah di tempat lain.

BACA JUGA  3 Peserta Paskibraka Tikep Lolos ke Tingkat Provinsi 

“Itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh BKN pusat, dan disesuaikan dengan aturan masing-masing Kabupaten/ Kota,” jelasnya.

Junus berharap,  CPNS yang baru diberikan SK, harus menaati seluruh peraturan yang berlaku, terutama di BKD.

Sekedar informasi, CPNS yang lolos dan diberikan SK oleh Walikota Ternate sebanyak 125 orang, terbagi di tiga formasi. Pertama Formasi Guru sebanyak 27 orang, Kesehatan  60 orang, tenaga teknis sebanyak 35 orang. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah