122 Calon CPNS Resmi Miliki SK, Junus Yau : Wajib Mengabdi 10 Tahun di Ternate

- Editor

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora

Sebanyak 122 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ternate menerima SK.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai  pegawai Negeri Sipil pada Setda Kota Ternate dilakukan langsung  walikota Ternate Burhan Abdurrahman didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Junus Yau di aula kantor Walikota Ternate Senin (28/12/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penyerahan SK,  Kepala BKD Kota Ternate Junus Yau kepada awak media mengatakan, 122 CPNS yang baru menerima SK tersebut nanti melaporkan diri ke SKPD masing-masing mulai tanggal  1 Januari sampai 4 Februari 2021.

BACA JUGA  Kasus Penipuan yang Menyeret Ponakan Istri AGK Dilimpahkan ke Kejati Malut

“Mulai 1 Januari sudah harus melapor diri ke SKPD masing-masing, batas waktu melapor 4 Februari 2021. Dengan demikian terhitung mulai 1 Januari 2021 mereka sudah terima gaji,” ujar Yunus.

Dijelaskan, setiap CPNS yang lolos sebagai pegawai pada Setda Kota Ternate tidak bisa pindah, mereka harus mengabdi selama 10 tahun baru bisa pindah di tempat lain.

BACA JUGA  Disperindag dan PUPR Ternate Saling Tuduh Terkait Lapak Ilegal Kota Baru

“Itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh BKN pusat, dan disesuaikan dengan aturan masing-masing Kabupaten/ Kota,” jelasnya.

Junus berharap,  CPNS yang baru diberikan SK, harus menaati seluruh peraturan yang berlaku, terutama di BKD.

Sekedar informasi, CPNS yang lolos dan diberikan SK oleh Walikota Ternate sebanyak 125 orang, terbagi di tiga formasi. Pertama Formasi Guru sebanyak 27 orang, Kesehatan  60 orang, tenaga teknis sebanyak 35 orang. (Sam-1)

Berita Terkait

Pria Ini Meninggal saat Memanah Ikan di Pantai Kalumata Ternate
Polres Halmahera Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Babang
Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan
Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah
Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD
Perusahaan Tambang PT. STS dengan Warga Haltim Capai Kesepakatan Bersama
Massa dan Polisi Bentrok, Ini Penanganan Polres Halsel Atasi Unjuk Rasa May Day Besok
Nelayan Morotai Mengeluh, Bupati Rusli : Kami Tidak Tinggal Diam
Berita ini 335 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:06 WIT

Pria Ini Meninggal saat Memanah Ikan di Pantai Kalumata Ternate

Rabu, 30 April 2025 - 22:19 WIT

Polres Halmahera Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Babang

Rabu, 30 April 2025 - 21:53 WIT

Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan

Rabu, 30 April 2025 - 21:19 WIT

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 April 2025 - 21:14 WIT

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Berita Terbaru

Ade Rahmat Lamadihami

Headline

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:19 WIT

Foto Ilustrasi

Headline

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:14 WIT

error: Konten diproteksi !!