Pembangunan Pemukiman Warga Kawasi oleh PT. Harita Disebut Tanpa IMB

Halsel, Haliyora

PT. Harita Group mendirikan bangunan pemukiman masyarakat Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Direncanakan akan dibangun 500 unit rumah warga.

Hingga kini tercatat sudah 200 unit yang selesai dibangung walaupun belum memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Rusli Daeng Basir, saat diwawancarai Haliyora di kantor DPRD Halsel Jum’at (04/6/2021)

Dikatakan, sejak 2020 PT. Harita Grup melakukan penataan kawasan pemukiman Desa Kawasi. Rencananya akan dibangun  500 unit. Sampai sekarang baru diselesaikan 200 unit rumah, tapi belum ada IMBnya. DPM-PTSP Halsel belum terbitkan IMB,” ungkapnya.

Rusdi menjelaskan, DPM-PTSP Halsel belum bisa menerbitkan IMB lantaran UKL-UPL masih dikaji.

BACA JUGA  Stok Pangan di Halsel Dipastikan Aman Hingga Akhir Ramadhan

“Dokumen IMB masih dalam proses bahkan Upaya Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL juga masih dikaji, amdal juga belum ada” jelas Rusli.

Dikatakan, sebelumnya pihak DPM-PTSP Halsel akan ke lokasi pemukiman warga Desa Kawasi, namun terkendala pandemi Covid-19. “Apalagi diberlakukan karantina di Kawasi, makanya kami belum bisa turun ke lokasi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah pada Senin, (07/06/2021), mantan Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Nasir J Koda mengatakan, sejauh ini pihak PT. Harita Nicel belum mengajukan surat ke  DPM-PTSP Halsel terkait izin pembangunan pemukiman warga desa Kawasi

“Setau saya sejauh ini Pihak Harita Nickel itu belum menyurat ke DPM-PTSP Halsel terkait izin pembangunan pemukiman warga Desa Kawasi itu, bagaimana kami proses terbitkan IMB. Jadi sejak Harita bangun perumahan di kawasan pemukiman desa Kawasi pada 2019-2021 ini belum ada IMB, bagaimana kita mau mau tagih pajak IMB, pungkasnya,” terang Nasir.

BACA JUGA  Temuan Ops Bupati dan Wakil Bupati Halsel Belum Tempuh Jalur Hukum

Terpisah saat diwawancarai Haliyora lewat pesan whatshApp, Humas PT. Harita Nickel, Handi, menjelaskan bahwa pembangunan rumah warga Kawasi itu merupakan program Pemerintah. PT. Harita, sambung Handi, selalu patuh dengan kebijakan pemerintah.

“Bangunan rumah warga Kawasi itu merupakan program pemerintah. kita (Harita Nickel, red) akan ikut dan patuh kebijakan pemerintah untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tutur Handi.

Dikonfirmasi soal IMB sebagaimana pengakuan Dinas DPM-PTSP Halsel, Handi terkesan mengelak dengan mengulang kembali penyataan awalnya,  “kami hanya patuh kebijakan pemerintah dalam pembangunan relokasi pemukiman warga Desa Kawasi itu,” tandas Handi.  (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah