Ternate, Haliyora
Pemerintah Kota Ternate akan merubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Perusahaan Daerah (PERUSDA). Pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sedang dalam proses
Hal ini diungkapkan Plt Kabag Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto di ruangan kerjanya, Senin(07/06)
“Pemerintah Kota Ternate akan menggodok Perda PDAM Ternate, saat ini sedang dalam proses melakukan transformasi perubahan badan hukum menjadi Perusahaan Daerah (Perusda),” jelasnya
Katanya, saat ini Renperda tersebut masih terkendala dikarenakan ranperda pembentukan PDAM masih tertahan di Dewan Perwakilan Kota Ternate (DPRD) Kota Ternate terkait peningkatan status PDAM yang sudah sampai di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Lanjutnya, hanya saja Pansus masih meminta beberapa data terkaid kondisi PDAM yang menyangkut dengan aset-aset, maka dari PDAM harus melalukan kelengkapan data nantinya dimasukkan ke Pansus, setelah itu progres akan berjalan
“Perubahan Perda itu sudah disampaikan ke DPRD, semoga bisa secepatnya disahkan agar kita bisa menyesuaikan. Dengan harapan PDAM kedepan lebih baik lagi,” ujarnya. (alfian-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!