Labuha, Haliyora.com
Menindaklajuti kasus dugaan pelanggaran administratif pencalonan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP PDAM), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halsel menggelar sidang dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor serta dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak saksi.
Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, agenda sidang siang tadi adalah mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor. “Berhubung waktunya masih cukup, Bawaslu Halsel kemudian melanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti pelapor,” tutur Kahar via telpon seluler, Senin (3/12/2018) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kahar, saat ini Bawaslu Halsel sudah mendapatkan keterangan dari dua saksi yang ikut dilantik bersama terlapor. “Besok (Selasa), kami juga akan meminta keterangan dua orang saksi lagi dari DPRD atau ketua komisi III dan Humas untuk memastikan SK yang bersangkutan dan meminta penjelasan mekanisme pengakatan Pengawas PDAM itu bagaimana berdasarkan Perda,” tuturnya.
[artikel number=5, tag=”pdam” ]
Kahar menambahkan, usai sidang pemeriksaan saksi di tahap pembuktian ini, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Malut. “Setelah ada kesimpulan pada sidang putusan berdasarkan temuan kami atau hasil fakta persidangan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, meski telah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Adi Hi Adam yang merupakan Caleg PKPI untuk DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa, tetap saja menghadiri dan mengikuti pelantikan BP PDAM Halsel pada 15 November 2018 yang dilantik oleh Bupati Bahrain Kasuba.
Banyak kalangan, misalkan akademisi Abdul Kader Bubu dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai, sikap kehadiran dan mengikuti pelantikan itu secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai Caleg mengingat persyaratan sebagai Caleg tidak memperbolehkan seseorang sedang menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik sebagai pengawas, komisaris maupun karyawan. (fir)