Sidangkan Caleg BP PDAM, Bawaslu (akan) Panggil Dua Saksi Lagi

- Editor

Senin, 3 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Haliyora.com

Menindaklajuti kasus dugaan pelanggaran administratif pencalonan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP PDAM), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halsel menggelar sidang dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor serta dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak saksi.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, agenda sidang siang tadi adalah mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor. “Berhubung waktunya masih cukup, Bawaslu Halsel kemudian melanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti pelapor,” tutur Kahar via telpon seluler, Senin (3/12/2018) sore.

Dikatakan Kahar, saat ini Bawaslu Halsel sudah mendapatkan keterangan dari dua saksi yang ikut dilantik bersama terlapor. “Besok (Selasa), kami juga akan meminta keterangan dua orang saksi lagi dari DPRD atau ketua komisi III dan Humas untuk memastikan SK yang bersangkutan dan meminta penjelasan mekanisme pengakatan Pengawas PDAM itu bagaimana berdasarkan Perda,” tuturnya.

[artikel number=5, tag=”pdam” ]

Kahar menambahkan, usai sidang pemeriksaan saksi di tahap pembuktian ini, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Malut. “Setelah ada kesimpulan pada sidang putusan berdasarkan temuan kami atau hasil fakta persidangan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, meski telah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Adi Hi Adam yang merupakan Caleg PKPI untuk DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa, tetap saja menghadiri dan mengikuti pelantikan BP PDAM Halsel pada 15 November 2018 yang dilantik oleh Bupati Bahrain Kasuba.

BACA JUGA  Beredar Kabar 10 ASN Pemprov Malut Diciduk Polda Metro Jaya Gegara ‘Nyabu’

Banyak kalangan, misalkan akademisi Abdul Kader Bubu dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai, sikap kehadiran dan mengikuti pelantikan itu secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai Caleg mengingat persyaratan sebagai Caleg tidak memperbolehkan seseorang sedang menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik sebagai pengawas, komisaris maupun karyawan. (fir)

Berita Terkait

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya
Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 
Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk
Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif
Kejati Maluku Utara Tahap Dua Kasus Mami Wagub
Penetapan Tersangka Kasus Proyek Perumahaan 100 di Halteng Tunggu Audit BPKP
Kasus MCK Fiktif Taliabu Disidangkan, Saksi Ungkap Keterkaitan dengan Stunting
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:32 WIT

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:20 WIT

Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:39 WIT

Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIT

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk

Senin, 19 Mei 2025 - 18:12 WIT

Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif

Berita Terbaru

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua

Headline

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!