Sidangkan Caleg BP PDAM, Bawaslu (akan) Panggil Dua Saksi Lagi

- Editor

Senin, 3 Desember 2018 - 19:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Haliyora.com

Menindaklajuti kasus dugaan pelanggaran administratif pencalonan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP PDAM), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halsel menggelar sidang dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor serta dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak saksi.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, agenda sidang siang tadi adalah mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor. “Berhubung waktunya masih cukup, Bawaslu Halsel kemudian melanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti pelapor,” tutur Kahar via telpon seluler, Senin (3/12/2018) sore.

Dikatakan Kahar, saat ini Bawaslu Halsel sudah mendapatkan keterangan dari dua saksi yang ikut dilantik bersama terlapor. “Besok (Selasa), kami juga akan meminta keterangan dua orang saksi lagi dari DPRD atau ketua komisi III dan Humas untuk memastikan SK yang bersangkutan dan meminta penjelasan mekanisme pengakatan Pengawas PDAM itu bagaimana berdasarkan Perda,” tuturnya.

[artikel number=5, tag=”pdam” ]

Kahar menambahkan, usai sidang pemeriksaan saksi di tahap pembuktian ini, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Malut. “Setelah ada kesimpulan pada sidang putusan berdasarkan temuan kami atau hasil fakta persidangan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, meski telah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Adi Hi Adam yang merupakan Caleg PKPI untuk DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa, tetap saja menghadiri dan mengikuti pelantikan BP PDAM Halsel pada 15 November 2018 yang dilantik oleh Bupati Bahrain Kasuba.

BACA JUGA  Diduga LPG Meledak, 81 Rumah Makan Terbakar di Belakang Jatiland Mall Ternate

Banyak kalangan, misalkan akademisi Abdul Kader Bubu dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai, sikap kehadiran dan mengikuti pelantikan itu secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai Caleg mengingat persyaratan sebagai Caleg tidak memperbolehkan seseorang sedang menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik sebagai pengawas, komisaris maupun karyawan. (fir)

Berita Terkait

Kasus Kayu dan Tambang Ilegal di Tikep Masuk Tahap I
Begini Langkah Polresta Tidore Atasi Peredaran Miras di Wilayahnya
Polres Haltim Bina Petani Cap Tikus ke Gula Aren, Minta Peran Pemda
Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi
Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe
Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor
Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur
Ribuan Liter Miras di Haltim Disita Polisi, Wakapolres Ungkap Jalur Peredarannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 23:12 WIT

Pekerjaan Kawasan Kuliner di Ternate Target Tuntas Akhir Desember

Senin, 4 Desember 2023 - 22:34 WIT

Plt Sekda Morotai : Gaji Aparat Desa yang Ditunggak Bukan 4 Bulan Tapi 1 Bulan

Senin, 4 Desember 2023 - 22:04 WIT

Kantor Gubernur Malut Pastikan Jabatan AGK-YA Berakhir 31 Desember 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 21:56 WIT

Duh, Penghujung Akhir Jabatan Gubernur AGK Rombak Kabinet Lagi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:51 WIT

Soal Mutasi Kadis PUPR Morotai, Bupati : Tunggu Mendagri

Senin, 4 Desember 2023 - 21:46 WIT

Hari Keenam Kampanye, Bawaslu Halsel Belum Terima Laporan Pelanggaran

Senin, 4 Desember 2023 - 21:29 WIT

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK di Halsel Tunggu BKN

Senin, 4 Desember 2023 - 21:19 WIT

Pesan Terakhir Gubernur AGK ke Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!