Sidangkan Caleg BP PDAM, Bawaslu (akan) Panggil Dua Saksi Lagi

- Editor

Senin, 3 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Haliyora.com

Menindaklajuti kasus dugaan pelanggaran administratif pencalonan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP PDAM), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halsel menggelar sidang dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor serta dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak saksi.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, agenda sidang siang tadi adalah mendengarkan penyampaian laporan pelapor dan tanggapan terlapor. “Berhubung waktunya masih cukup, Bawaslu Halsel kemudian melanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti pelapor,” tutur Kahar via telpon seluler, Senin (3/12/2018) sore.

Dikatakan Kahar, saat ini Bawaslu Halsel sudah mendapatkan keterangan dari dua saksi yang ikut dilantik bersama terlapor. “Besok (Selasa), kami juga akan meminta keterangan dua orang saksi lagi dari DPRD atau ketua komisi III dan Humas untuk memastikan SK yang bersangkutan dan meminta penjelasan mekanisme pengakatan Pengawas PDAM itu bagaimana berdasarkan Perda,” tuturnya.

[artikel number=5, tag=”pdam” ]

Kahar menambahkan, usai sidang pemeriksaan saksi di tahap pembuktian ini, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Malut. “Setelah ada kesimpulan pada sidang putusan berdasarkan temuan kami atau hasil fakta persidangan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, meski telah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Adi Hi Adam yang merupakan Caleg PKPI untuk DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa, tetap saja menghadiri dan mengikuti pelantikan BP PDAM Halsel pada 15 November 2018 yang dilantik oleh Bupati Bahrain Kasuba.

BACA JUGA  Soal Air, Direktur PDAM Ternate Sebut Terkendala Listrik

Banyak kalangan, misalkan akademisi Abdul Kader Bubu dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai, sikap kehadiran dan mengikuti pelantikan itu secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai Caleg mengingat persyaratan sebagai Caleg tidak memperbolehkan seseorang sedang menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik sebagai pengawas, komisaris maupun karyawan. (fir)

Berita Terkait

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali
Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu
Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 
Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025
Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut
Gegara Ini, Oknum Pegawai Pengadilan Negeri di Malut Dipolisikan Istri
Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno Sebagai Tersangka di Kasus Lain
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:10 WIT

Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:21 WIT

Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:10 WIT

Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIT

Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!