Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, terkait gugatan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai).
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, KPU Malut sebagai penyelenggara wajib memenuhi panggilan PTUN Ambon. Dan jika dimintai keterangan, maka KPU Malut juga siap.
“Dari hari Minggu kemarin, kami ke Ambon dengan agenda memenuhi panggialan PTUN. Karena ini merupakan kewajiban penyelenggara dan jika dipanggil untuk memberikan keterangan, maka kami siap,” tukasnya via telpon, Senin (3/12/2018) malam.
Syahrani menambahkan, seluruh berkas milik KPU ke PTUN juga sudah disiapkan. “Untuk mengikuti sidang pada Selasa besok (4/12/2018),” tutupnya.
[artikel number=4, tag=”diskualifikasi,kpu,bawaslu,ptun” ]
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kubu Pasangan Calon AHM-Rivai mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut.
Setelah rekomendasi tersebut dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, pasangan nomor usungan Partai Golkar dan PPP itu menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sudah diregistrasi pada 15 November. (fir)