Beban Utang Usman-Bassam, Akademisi : Tak Adil, DPRD jangan Lepas Tangan

Halsel, Haliyora

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mohtar Adam menilai DPRD Halsel berlaku tidak adil kepada Pemerintahan Usman Sidik -Ali Bassam. Itu terkait dengan pinjaman Pemda pada masa kepemimpinan bupati Halsel Bahrain Kasuba sebesar Rp 150 miliar di PT. SMI.

Menurut pakar ekonomi tersebut, pinjaman yang disetujui DPRD Halsel dengan masa pengembalian mulai 2019 hingga 2023 itu membebani pemerintahan baru pasca Bahrain Kasuba.

Pasalnya, pinjaman tersebut dilakukan pada tahun-tahun terakhir masa jabatan bupati, sehingga beban hutang ditanggung oleh bupati atau pemerintahan berikutnya. ”Ini tidak adil, mestinya DPRD tidak menyetujui pinjaman menjelang masa akhir jabatan bupati,” tuturnya kepada Haliyora, Minggu (06/06/2021) via Watsapp.

Muhtar menjelaskan, konsep hutang pada negara dan hutang pada daerah berbeda. Dalam rumusan regulasi, hutang negara dapat diwariskan kepada pemimpin berikutnya karena sifat hutangnya jangka panjang, namun hutang bagi daerah sifatnya jangka menengah pada periode kepemimpinan kepala daerah, karena itu aturannya tidak boleh masa pengembalian sampai pada akhir masa jabatan. Dengan kata lain hutang tersebut harus diselesaikan pada masa jabatan bupati berjalan, tidak diwariskan kepada bupati atau pemerintahan yang baru.

BACA JUGA  Keluh Pedagang Saat Demo di Kantor Wali Kota Ternate : Mengaku Diperas Puluhan Juta

Lagi pula, sambung dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate itu, bahwa pinjaman ke PT. SMI sebesar 150 miliar tersebut dilakukan pada tahun 2019 yang belum terkait dengan Covid-19, sehingga menurut Mohtar urgensinya tidak mendesak.

Akademisi yang akrab disapa Ota Adam itu mempertanyakan, dasar apa DPRD menyetujui pinjaman dengan masa pengembalian pokok dan bunga hingga 2023 itu.

BACA JUGA  KPU Sula Tetapkan PSU di TPS 8 Desa Fogi, Ini Jadwalnya 

Menurutnya, dengan menyetujui pinjaman dengan masa pengembalian hingga tahun 2023 itu artinya DPRD menyetujui hutang pemerintahan terdahulu dibebankan kepada pemerintahan baru.

Ia menandaskan, DPRD dan  Sekda Halsel sebagai penanggung jawab tidak boleh lepas tangan atas ambisi masa lalu yang membebani pemerintahan saat ini.

“Masa hutang Bahrain-Iswan untuk membiayai visi, misi dan program mereka dibebankan kepada Usman-Ali Bassam. Makanya menurut saya  Bupati Usman Sidik dapat mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga yang terbebani sebesar Rp 40 Miliar per tahun itu sehingga uang tersebut digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah Pademi Covid-19,” tandasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah