Ternate, Haliyora
Kapal Penumpang KM. Karya Indah rute Ternate-Sanana terbakar di Pulau Lifmatola Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, pada Sabtu,(29/05/2021), masih menyisahkan masalah terkait jumlah penumpang.
Pasalnya, jumlah penumpang yang tercatat dalam manifest berberda dengan data riil saat dikroscek ulang paska kebakaran kapal.
Jumlah penumpang yang tercatat di masifes sebanyak 181 orang dan 14 ABK, namun setelah didata ulang jumlahnya sebanyak 277 orang.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Armin Zakaria mengatakan masalah penumpang itu tanggungjawab KSOP karena mereka memberikan izin berlayar.
Menanggapi pernyataan Armin Zakaria, Kepala KSOP Ternate, Affan Tabona berkelit. Katanya, soal perbedaan jumlah penumpang tersebut tanggungjawab pihak kapal. KSOP kata Affan, hanya berdasarkan penumpang yang tercatat di masifes.
Affan menegaskan pihaknya tetap menggunakan data manifest yakni 181 penumpang ditambah 14 ABK, dan itu sudah dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.
“Kami dari KSOP dan syahbandar tetap berpatokan pada manifes 181 penumpang dan 14 ABK, dan itu saya sudah laporkan ke dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI. Kalau kemudian ada terdapat selisih jumlah penumpang, itu tanggungjawab nakhoda kapal,” tandas Affan saat gelar konfrensi pers di kantor KSOP Ternate, Senin (31/05/2021)
Affan menjelaskan, sebelum menerbitkan surat izin berlayar (SIB), nakhoda kapal sudah menyatakan kapalnya clear melalui surat seling desklereisen. Artinya nahkoda bertanggung jawab penuh terhadap kapalnya.
“Jadi kita tidak mencampuri lagi, karena di manifes sudah sesuai dengan KP, dan KP-nya tercatat kapasitas penumpang maksimal 300 orang. Sementara dalam manifes yang diserahkan ke kita sebanyak 181 orang, berarti masih di bawah normal atau tidak melebihi kapasitas, sehingga kita berikan Surat Izin Berlayar (SIB),” jelasnya.
Affan juga menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri (PM) 82 Tahun 2014, petugas Syahbandar tidak mengecek sampai ke dalam satu persatu penumpang.
“Kalau dulu turun langsung untuk periksa, sekarang tidak lagi. Jadi kita hanya memberikan SIB berdasarkan manifest atau Seling Desklereisen (muatan),” pungkasnya. (Ecal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!