Peradin Malut Minta Tersangka Kasus Nautika Ditahan

Ternate, Haliyora

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pada 10 Febuari 2021 telah  mengumumkan empat nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut Tahun 2019. Empat tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebuat adalah inisial IY, ZH, RZ dan IR.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers di Kejati Malut, Rabu 10 Febuari 2021 lalu  menegaskan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Pin Emas 20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Diduga Palsu

Senada, Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding juga menjelaskan setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Setelah umumkan empat tersangka, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka yang sudah diumumkan. Ungkap Aspidsus beberapa bulan kemarin.

Perjalanan kasus tersebut banyak saksi yang dipanggil mulai dari kepala sekolah, Kadikbud Malut hingga mantan Kepala Inspektorat Ahmad Purbaya dimintai keterangan tim penyidik jaksa dalam kasus Nautika dan alat simulator.

Sekian banyak saksi sudah dimintai keterangan, bahkan dua tersangka melakukan pra peradilan. Hasilnya, pengadilan membatalkan status tersangka dengan inisial IR dan R ditolak pengadilan.

BACA JUGA  Kasus Ijazah Palsu Salah Satu Balon Bupati di Taliabu Harus jadi Atensi Kapolda Malut

Mengikuti perjalanan kasus Nautika tersebut diatas, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maluku Utara, Fadli S Tuanane angkat bicara

Fadli mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menahan para tersangka yang saat ini berkeliaran  dan lalu lalang di luar.

Menurut Advokat dan praktisi hukum jebolan Hukum Unkhair ini, para tersangka sudah mesti ditahan, sebab dikhawatirkan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas di luar.

“Harus ditahan, biar tidak ada gerakan tambahan. Yang kita khwatirkan jangan sampai mereka hilangkan barang bukti,” ujarnya, Kamis (06/05/2021). (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah