Sanana, Haliyora
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan pelaksanaan sholat Idhul Fitri di setiap mesjid dan musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra setda Sula, Basilludin Labesi saat ditemui Haliyora, Kamis,(06/05/2021)
Katanya, pihak Kesra sudah bersepakat dengan Kemenag, Polres dan Dandim 1510 bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di musallah dan mesjid dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemendagri nomor: 32/2784/SJ serta Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara nomor: B-176/Ke.27.3/2/BA.00/05/202.
“Kami juga sepakat untuk melarang warga melakukan pawai takbir atau takbir keliling pada malam lebaran, PNS dilarang melakukan open house, dan dianjurkan untuk memperhatikan protokol kesehatan saat berkunjung ke keluarga dekat atau tetangga terdekat,” ujarnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!