Sanana, Haliyora
Sidang Putusan Kode Etik pelangaran Pemilu dengan teradu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula di dibacakan, Rabu (21/04/2021).
Ini berdasarkan Surat Undangan dengan Nomor : 0837/PS.DKPP/SET-04/IV/2021 ditujukan kepada Kuasa Hukum Pemohon HT-UMAR untuk mengikuti sidang pembacaan putusan kode etik dengan teradu KPU Kepulauan Sula. Sidang pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan secara virtual.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kuasa Hukum Pemohon, Kuswandi Buamona. Kepada Haliyora, Kuswandi mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat panggilan undangan pada Selasa dini hari dari DKPP untuk mengukuti sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu pukul 09.30 secara virtual.
Kuasa Hukum Pemohon optimis memenangkan perkara di DKPP. “Saya optimis klien kami akan memenangkan perkara ini. Besok akan menang. Semoga bisa menjadi suatu pelajaran untuk Penyelenggara berikutnya ke depan,” ujarnya yakin.
Diketahui, anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebelumnya telah mengikuti sidang pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi oleh DKPP RI atas laporan dari Paslon Nomor urut satu HT-UMAR atas dugaan Peleggaran Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Sula. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!