KPU rekrut para pengurus partai untuk masuk di PPS. Padahal sampai saat ini nama anggota (PPS) masih tercatut dalam Sipol KPU dan namanya masih ada di SK Parpol
Lukman Wangko
Daruba, Maluku Utara- Lima (5) anggota komisioner KPUD Pulau Morotai menjalani sidang kode etik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara hari ini, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Mereka yang menjalani sidang kode etik ini terkait dengan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa. Dimana, ada sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) yang diduga direkrut masuk sebagai anggota PPS.
Adapun 5 komisioner KPUD Morotai yang menjalani sidang ini antara lain, Ketua KPUD, Irwan Abbas, dan 4 anggota yakni Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, serta Arfandi Iskandar Alam.
“DKPP telah menyidangkan Ketua KPU dan Anggota KPU, dan itu sudah selesai,” ungkap Lukman Wangko kepada wartawan melalui via telepon, Rabu (24/5/2023) malam tadi.
Lukman membeberkan, sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, kemudian keterangan pihak terkait dengan saksi. “Jadi ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu,” sebutnya.
Lukman bilang, aduan itu bermula karena ada temuan pada saat seleksi PPS, dimana ada anggota yang lolos seleksi terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!