5 Komisioner KPU Morotai Jalani Sidang Kode Etik, Ini Hasilnya

KPU rekrut para pengurus partai untuk masuk di PPS. Padahal sampai saat ini nama anggota (PPS) masih tercatut dalam Sipol KPU dan namanya masih ada di SK Parpol

Lukman Wangko

Daruba, Maluku Utara- Lima (5) anggota komisioner KPUD Pulau Morotai menjalani sidang kode etik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara hari ini, Rabu (24/5/2023) kemarin.

Mereka yang menjalani sidang kode etik ini terkait dengan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa. Dimana, ada sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) yang diduga direkrut masuk sebagai anggota PPS.

BACA JUGA  Tahun Ini, Pemda Halmahera Timur Tingkatkan Ruas Jalan Labi-Labi - Bololo

Adapun 5 komisioner KPUD Morotai yang menjalani sidang ini antara lain, Ketua KPUD, Irwan Abbas, dan 4 anggota yakni Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, serta Arfandi Iskandar Alam.

“DKPP telah menyidangkan Ketua KPU dan Anggota KPU, dan itu sudah selesai,” ungkap Lukman Wangko kepada wartawan melalui via telepon, Rabu (24/5/2023) malam tadi.

BACA JUGA  Perkembangan Kasus Amin Drakel, Ini Kata Kasi Penkum Kejati

Lukman membeberkan, sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, kemudian keterangan pihak terkait dengan saksi. “Jadi ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu,” sebutnya.

Lukman bilang, aduan itu bermula karena ada temuan pada saat seleksi PPS, dimana ada anggota yang lolos seleksi terlibat dalam kepengurusan partai politik. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah