“Itu karena pihak KPU rekrut para pengurus partai untuk masuk di PPS. Padahal sampai saat ini nama anggota (PPS) masih tercatut dalam Sipol KPU dan namanya masih ada di SK Parpol. Jadi KPU beranggapan bahwa itu sudah selesai dan sudah keluar, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Tapi kalau tidak ada, bukti nama mereka masih ada di SK Parpol,” ungkapnya.
“Nah, anggota PPS yang masih terdaftar dalam kepengurusan Parpol ada yang dari Partai Nasdem, kemudian ada dari PKS,” sambung Lukman.
Kasus ini kata Lukman, selanjutnya dibawa ke DKPP untuk diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPUD Morotai. “Tapi nanti kami balik ke Morotai baru adakan konferensi pers,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!