Polsek Taliabu Barat Tidak Masuk dalam Telegram Kapolri

Bobong, Haliyora

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong, SH. S.I.K menyebut telegram Kapolri terkait pencabutan kewenangan penanganan perkara pada tingkat Polsek, tidak berlaku pada Polsek Taliabu Barat.

AKP. Roy Berman Simangunsong, SH, S.I.K. mengatakan bahwa telegram Kapolri terkait pencabutan kewenangan penanganan perkara pada tingkat Polsek tersebut hanya berlaku pada Polsek yang berdekatan dengan Polres, serta penanganan kasus di bawah 10 pertahun.

“Polsek Taliabu Barat tidak masuk dalam telegram Kapolri itu, karena yang pertama Polsek Taliabu Barat ini jaraknya jauh dari Polres, yang kedua Polsek Taliabu Barat dalam setahun itu dapat selesaikan 10 kasus,” ungkap Kapolsek Taliabu Barat, Roy Berman Simangunsong, SH. S.I.K pada Haliyora Rabu (14/04/2021) via telpon.

BACA JUGA  Operasi Patuh Kieraha, 480 Kendaraan Terjaring Razia di Sula

Roy menambahkan Polsek Taliabu Barat tetap melakukan proses penyidikan langsung pada tingkat Polsek.

“Polsek-Polsek yang kewenangan penyidikannya sudah dicabut dan dialihkan ke Polres maka anggaran penyedikannya pun sudah tidak ada, kalau Polsek Taliabu Barat anggarannya masih diberikan, makanya penanganan perkara tetap masih di Polsek,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat.

BACA JUGA  Selundupkan Miras ke Halteng, Warga Halut Diciduk Polisi

Atas keputusan tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H membenarkan hal itu. ”Kapolri telah mengeluarkan keputusan terkait tugas Polsek di seluruh jajaran Polri. Polsek ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas, tidak lagi menangani Perkara/kasus,” jelas Kabid Humas, Selasa (30/03/2021). (Ham-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah