Ternate, Haliyora
Pemerintah Pusat mengatur jam kerja bagi ASN pada bulan suci ramadhan 1442 Hijriah.
Jam kerja ASN pada bulan ramadhan ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19.
Mengutip pada laman resmi Sekretariat Kabinet RI yang disampaikan Humas Kementerian PAN-RB pada minggu, 11 April 2021 tertulis, ketentuan jam kerja berdasarkan SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 9 April 2021 tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
(Hari Senin sampai Kamis), jam kerja mulai pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
(Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu) jam kerja mulai pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam edarannya menyebutkan, selama bulan ramadhan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dengan mempertimbangkan SE Menteri PAN-RB Nomor 58/2020dan Nomor 67/2020.
Disebutkan, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tjahyo Kumolo menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (Red-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!