Intip Jam Kerja ASN dan PPPK di Kota Ternate Selama Ramadhan 2025

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN di Pemkot Ternate. Foto/ANTARA

ASN di Pemkot Ternate. Foto/ANTARA

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate telah menerapkan penyesuaian jam kerja untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, di lingkungan pemerintah setempat selama bulan Ramadhan tahun ini. Penyesuaian jam kerja tersebut merujuk pada Perpres No. 21/2023 dan diumumkan melalui Surat Edaran No. 000. 8/66/2025 tentang penyesuaian jam kerja untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK.

BACA JUGA  Marak Terjadi Gratifikasi, Kepala BPBJ Malut Siapkan Skema Kocok Ulang

Surat edaran ini ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala-Kepala Bagian, Camat, Lurah, serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate,  Rizal Marsaoly mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu. Setelah bulan Ramadhan berakhir, jam kerja ASN dan PTT akan kembali ke jadwal semula.

“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk disampaikan kepada seluruh pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Ternate, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Rizal.

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!