Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate telah menerapkan penyesuaian jam kerja untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, di lingkungan pemerintah setempat selama bulan Ramadhan tahun ini. Penyesuaian jam kerja tersebut merujuk pada Perpres No. 21/2023 dan diumumkan melalui Surat Edaran No. 000. 8/66/2025 tentang penyesuaian jam kerja untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala-Kepala Bagian, Camat, Lurah, serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu. Setelah bulan Ramadhan berakhir, jam kerja ASN dan PTT akan kembali ke jadwal semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk disampaikan kepada seluruh pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Ternate, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Rizal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya