Hasyim Ungkap Alasan Pencopotan Direktur PDAM : Tak Terima, Silahkan ke Jalur Hukum

Ternate, Haliyora

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Ternate, Abdul Gani Hatari tak terima baik pencopotan dirinya oleh Pj Walikota Ternate, Hasyim Daeng Barang.

Abdul Gani meminta kepada Pj Walikota untuk menjalankan aturan secara benar. Karena menurut dia, Penjabat sementara (Pj)  atau Pelaksana Harian (Plh) tidak punya kewenangan memecat orang dari jabatan. Jika dilakukan, sambungnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Menanggapi hal itu, Pj Walikota Termate, Hasyim Daeng Barang menuturkan, Abdul Gani Hatari memang sudah diberhentikan dari Direktur PDAM dan surat pemberhentian sudah ditandatangani.

Hasyim berpesan, jika yang bersangkutan tidak setuju atas keputusan ini, silahkan tempuh jalur hukum.

BACA JUGA  Kemen PUPR Tinjau Progres Pembangunan Lapak Kuliner di Kampung Makassar Timur Ternate

“Untuk pemecetan Direktur PDAM Gani Hatari, SKnya sudah saya tandatangan, dan jika dia tidak menerima dipecat, seharusnya dia proses hukum atau melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukannya dia menolak, itu yang tidak ada dasar,” ungkap Hasyim.

Kata Hasyim, pengangkatan dirinya sebagai Pejabat Walikota Ternate masuk dalam lembaran negara.

“saya diangkat menjadi Pj Walikota Ternate atas nama Menteri, atas nama Presiden, dan saya memberhentikan siapa saja itu karena sesuai dengan mekanisme dan kewanangan. Jikalau Gani Hatari menolak dipecat, silahkan lewat jalur hukum lewat PTUN,” ungkapnya Hasyim Daeng Barang kepada media Rabu (07/05).

BACA JUGA  Pemkot Ternate Batal Aktifkan Dua Portal Eletronik

Hasyim menungkapkan, pemecatan Gani Hatari dari Direktur PDAM bukan karna sewenang-wenang. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pengawas, dan merekomendasikan untuk diganti.

“Badan pengawas merekomendasikan untuk diganti karena status hukum dia sebagai tersangka, dan menejemen organisasi perusahaan juga tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Hasyim.

Kata Hasyim, selama menjabat sebagai Kepala PDAM, tiga tahun tidak pernah dilakukan audit, “sangat aneh ketika perusahan daerah selama tiga tahun tidak pernah diaudit, kini status juga menjadi tersangka maka wajar jika dipecat,” tandas Hasyim. (Alfian-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah