Ternate, Haliyora
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Utara dipastikan dilaksanakan 28 April 2021. Ada beberapa kriteria pemilih yang ditetapkan KPU untuk melakukan pencoblosan di TPS.
Sebagaimna disampaikan oleh Devisi Tehnis KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Buchari Mahmud, saat diwawancarai via telepon Kamis (08/04/21), bahwa terdapat beberapa kriteria jenis pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada PSU di empat TPS, seperti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),” ucapnya
Katanya, warga pemilik e-KTP yang tidak masuk dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 28 April 2021.
“KPU tidak lagi menambah jumlah pemilih, tidak ada pendataan. Maka, siapa yang terdaftar dalam DPT, terdaftar sebagai DPTb dan terdaftar sebagai DPPh pada Pilkada 9 desember lalu, itulah pemilih pada PSU di 9 TPS 28 April mendatang, kecuali namanya masuk dalam DPT salah satu TPS dari empat TPS yang akan melaksanakan PSU,” jelasnya.
“Jadi karyawan PT. NHM yang belum melakukan pencoblosan pada pilkda 09 Desember saja yang diakomudir untuk melakukan pencoblosan di TPS Khusus,” pungkasnya. (Ichal-1)