Ini Kriteria Pemilih yang Bisa Ikut Coblos di PSU Halut

- Editor

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Utara dipastikan dilaksanakan 28 April 2021. Ada beberapa kriteria pemilih yang ditetapkan KPU untuk melakukan pencoblosan di TPS.

Sebagaimna disampaikan oleh Devisi Tehnis KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Buchari Mahmud, saat diwawancarai via telepon Kamis (08/04/21), bahwa terdapat beberapa kriteria jenis pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada PSU di empat TPS, seperti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),” ucapnya

Katanya, warga pemilik e-KTP yang tidak masuk dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 28 April 2021.

“KPU tidak lagi menambah jumlah pemilih, tidak ada pendataan. Maka, siapa yang terdaftar dalam DPT, terdaftar sebagai DPTb dan terdaftar sebagai DPPh pada Pilkada 9 desember lalu, itulah pemilih pada PSU di 9 TPS 28 April mendatang, kecuali namanya masuk dalam DPT salah satu TPS dari empat TPS yang akan melaksanakan PSU,” jelasnya.

BACA JUGA  Personil TNI/Polri Perketat Pengamanan PSU Halut di TPS Desa Tetewang

“Jadi karyawan PT. NHM yang belum melakukan pencoblosan pada pilkda 09 Desember saja yang diakomudir untuk melakukan pencoblosan di TPS Khusus,” pungkasnya. (Ichal-1)

Berita Terkait

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor
Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini
Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh
Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini
Soal Penanganan Kebakaran di Ternate, Komisi III Soroti Minimnya Sarpras dan SDM Dinas Damkar
Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini
Gercep 100 Hari Kerja, Bupati Taliabu Libas 13 Pimpinan OPD
Pendapatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate ‘Jebol’ Rp 1,5 Miliar
Berita ini 228 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:04 WIT

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIT

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:08 WIT

Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:27 WIT

Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:28 WIT

Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini

Berita Terbaru

Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan

Headline

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIT

error: Konten diproteksi !!