Demo PT Harita Group, FPPO : Jangan Halangi Program Pemerintah untuk Rakyat Obi

Halsel, Haliyora

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Obi (FPPO) menggelar aksi unjuk rasa di kantor  Perwakilan PT. Harita Group di Desa Tomori dan di Kantor DPRD Halsel.

Aksi ini dilakukan guna memprotes penolakan PT. Harita Group terkait percepatan pelaksanaan pembangunan jalan lingkar pulau Obi. Mereka mendesak DPRD Halmahera Selatan mewarning pihak PT. Harita Group atas penolakan yang disampaikan ke BPJN Malut.

Hal itu disampaikan kordinator aksi FPPO, Brayen Lajame saat diwawancarai Haliyora via telpon, Kamis (08/04/2021)

Kata Brayen, aksi unjuk rasa FPPO di kantor Perwakilan PT. Harita Group di Desa Tomori dan mendatangi kantor DPRD Halsel, menindaklanjuti penolakan PT. Harita ke BPJN Malut.

“Aksi moril ini merupakan responsif FPPO memberikan dukungan pembangunan jalan strategis nasional di Obi dan mendesak pihak PT Harita Group juga ikut mendukung,” ucap Brayen.

BACA JUGA  Sekprov Malut Ungkap Kekeliruan Penghitungan DBH Penghasil Tambang

Menurut Brayen, kehadiran PT. Harita Group di Pulau Obi mestinya menjadi pioner peningkatan SDM maupun mendorong pembangunan infrastruktur, khususnya di Pulau Obi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukannya menentang atau menolak.

Katanya, penolakan PT. Harita Group terhadap program percepatan pembangunan jalan strategis nasional di kawasan industri Obi dengan alasan memasuki lokasi pertambangan Harita, membuktikan mereka tidak peduli terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Padahal program ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Perpres 109 tahun 2020, tentang rencana Pulau Obi dijadikan kawasan startegis nasional pada tahun 2021.

“Ini artinya pemerintah memperhatikan kesejahteraan masyarakat, sebaliknya PT. Harita menghalangi, dan jika dicermati, penolakan PT. Harita Group adalah bentuk perlawanan terhadap kedaulatan,” tandas Brayen.

BACA JUGA  Massa Pendukung BK-Muchlis Desak KPU Tolak Pencalonan Usman-Bassam

Menurut Brayen, bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat adalah kedaulatan wilayah di tangan rakyat, dan dilaksanakan oleh Pemerintah.

“Olehnya, PT Harita tidak dibenarkan menghalangi program pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya,” tandas Brayen.

PT. Harita, sambung Brayen, hanya diberikan izin mengolah bahan galian nikel yang terdapat dalam perut bumi Pulau Obi, bukan kepemilikan atas tanah negara yang ada di Pulau Obi. “Oleh sebab itu pihak Harita tidak boleh menolak agenda negara dalam pembangunan jalan strategis nasional lingkar Obi,” pungkas Brayen. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah