Pemprov Malut Sambut Baik Arahan KPK, Seluruh Program Melalui Musrembang

Sofifi, Haliyora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pertemuan tersebut dalam rangka mengevaluasi program-program pencegahan korupsi tahun 2020, sekaligus merancang  program pencegahan korupsi di Malut pada tahun 2021.

Terkait dengan hal ini, Pemprov Malut memberikan apresiasi dan dukungan  kepada KPK RI. Dimana hal tersebut dilakukan untuk menjaga pengelolaan pemerintahan tidak keluar dari ketentuan yang ada.  

Itu disampaikan oleh Sekertaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir di depan Kantor Gubernur, Gosale Puncak, Rabu, 7 April 2021.

Kata Samsudin, tujuan kedatangan KPK untuk mengarahkan kita agar menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, KPK memperkenalkan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MPC).

BACA JUGA  Tiga Kesalahan Fatal Pemprov Malut Bikin Mendagri 'Tolak' APBD- P 2023

MPC ini lanjut Samsudin, merupakan tolak ukur yang dibuat oleh KPK pada aplikasi jaga, dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi untuk mendorong perbaikan sistem regulasi, dan yang terpenting adalah implementasi aplikasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. “dengan begitu bisa menjadi alat untuk bisa kita hindari dari hal-hal yang salah,” kata sekprov.

Mantan Pj Bupati Morotai juga mengatakan, di dalam perencanaan ini semua tahapan harus dilalui dengan baik, arahnya adalah kegiatan apapun harus dibuat berdasarkan ketentuan, tepat waktu, dan berdasarkan mekanisme.

Dia juga mencontohkan, apabila satu kegiatan tidak masuk dalam pembahasan Musrenbang dan juga tidak masuk dalam RKPD, itu berarti kegiatan tersebut tidak masuk atau tidak sesuai dengan mekanisme yang sesungguhnya

BACA JUGA  Kepsek Kecamatan Terluar Kota Ternate Diminta Awasi Guru yang Dimutasi

“Jadi salah satu fokus dari KPK adalah soal perencanaan, salah satunya adalah soal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang), ada juga aspirasi dari masyarakat, ada pokir dari DPRD, semua ini akan diarahkan masuk melalui Musrembang, Kemudian ada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS), baru kemudian selanjutnya akan keluar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelas Samsudin.

Oleh karena itulah penekanan kegiatan harus sesuai dengan perencanaan, siklus dan mekanisme, “tujuannya untuk mencegah terjadinya penyelewengan,” imbuhnya. (Sam-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah