Pesan Fahri Sangadji Soal Putusan Menkumham : Kubu Sebelah jangan Dulu Berpuas Diri

Ternate, Haliyora

Penolakan Pemerintah (Kemenkumham) atas hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ditanggapi Fahri Sangadji, salah satu peserta KLB yang juga mantan Sekretaris DPD Demokrat Malut fersi AHY.

Fahri yang telah dipecat dari kepengurusan DPD Demokrat Malut versi AHY itu menilai penolakan kepengurusan hasill KLB dan menerima kepengurusan DPP AHY oleh pemerintah tu sudah tepat.

Fachri dalam wawancara via WhatsApp, Selasa (06/04/21), mengatakan bahwa pengesahan  kubu AHY merupakan langkah tepat dalam menjawab berbagai tudingan dan opini publik yang  menuduh seakan pemerintah berada di belakang skenario KLB Sumut.

“Nah dengan ditolaknya hasil KLB ini membuktikan pemerintah benar-benar  proporsional dan objektit menverifikasi dan tidak seperti yang dituduhkan. Kami berikan apresiasi positif kepada Menteri Hukum dan HAM,” puji Fahri.

Meski begitu menurut Fahri, perseturuan antara kubu KLB pimpinan Moeldoko dan kubu AHY  belum berakhir.

“Kami di bawah kepemimpinan KSP Pak Moeldoko akan melakukan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan untuk memperjuangkan nasib para pejuang demokrasi yg terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan. Kami tidak akan pernah surut demi terjaganya marwah negara hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan hanya sekelompok orang yg menikmatinya,” tandas Fahri
 
Menurutnya, PTUN dan Pengadilan adalah solusi untuk mendapatkan keadilan dan Kepastian Hukum.

BACA JUGA  Gabung Moeldoko, Fahri Beberkan 'Dosa' Kepemimpinan AHY

“Kami tempuh jalur hukum karena menurut kami ada kejanggalan dalam  perubahan AD/ART Partai pada kongres Partai Demokrat 2020, tanpa pembahasan. Itu bertentangan dengan aturan dasar  sebagaimana termaktub dalam aturan main sebuah partai politik dan UU Partai politik No. 2 tahun 2008 & direvisi UU No. 2 tahun 2011,” jelasnya.

Ia menegaskan, Keputusan Menteri Hukum dan Ham bukan akhir dari perjuangan kubu KLB. Bahkan menurut Fahri, ini baru awal atau pengantar dari sebuah proses.

“Keputusan Menkumham bukanlah akhir dari perjuangan kami. Ini baru  pengantar atau mukaddimah dari sebuah proses panjang demokratisasi sejati. Jalan menuju ROMA  masih terbuka lebar dan kami meyakini kubu KLB pak Moeldoko akan lakukan melalui uji keabsahan dan legalitas, apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan UU atau tidak,” ujar Fachri serius.

BACA JUGA  4 Ketua DPC di Malut Hadiri KLB Demokrat Disebut Lewat Bisik-Bisik

Ia mengatakan, kondisi yang terjadi di tubuh Partai Demokrat saat ini juga pernah dialami partai politik lain di republik ini. Ia menyebut sejumlah partai pernah mengalaminya. “PKB, PPP, Golkar dan Partai Berkarya juga pernah mengalaminya,” sebut Fahri.

Fahri bahkan mengingatkan kepada kubu AHY agar tidak berpuas diri dengan keputusan Menkumham.

“Memang betul situasi dan kondisi pasca pengesahan Menkumham sangat tidak nyaman bagi kubu KLB karena ditampar dengan berbagai opini yang tidak menguntungkan secara politik, namun kubu sebelah jangan dulu berpuas diri, karena masih ada secercah harapan kemenangan di depan buat KLB melalui palu hakim pengadilan,” tutur Fahri.

Fahri juga menanggapi pemecatan dirinya dari sekretaris DPD Malut versi AHY sebagai sebuah konsekoensi perjuangan.

“Pemecatan adalah konsekuensi, dan hal biasa dalam dinamika politik. Kami pendukung KLB  Pak Moeldoko dengan satu tekad memperjuangankan hak-hak dan kewenangan kami di daerah yang diamputasi oleh DPP AHY. Jadi kemudian kami dipecat oleh AHY,  itu biasa saja,” pungkas Fahri. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah