Ternate, Haliyora
Kisruh di tubuh Partai Demokrat akibat perseteruan antara kubu AHY dengan kubu KLB (Moeldoko dkk) akhirnya terjawab kubu mana yang diakui negara (pemerintah) setelah Menkumham menolak KLB Deli Serdang.
Pemerintah melalui Menkumham menilai KLB Partai Demokrat Deli Serdang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko juga dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
Menanggapi hal itu ketua umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut di bawah kepemimpinan AHY, Hendrata Theis, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (31/3/2021), menyampaikan bahwa DPC dan DPD adalah syarat mutlak untuk memberikan hak suara.
“Saya pikir sudah jelas apa yang disampaikan Kemenkumham yaitu ketidakdiikutsertakan DPC dan DPD dalam KLB sebagai syarat mutlak untuk memberikan hak suara. Kami ini berdasarkan nama yang ada di sipol KPU, kalau nama tidak ada dalam sipol KPU berati tidak jelas, seperti apa yang disampaikan Kemenkumham,” ucapnya
Hendrata menuturkan seluruh kader demokrat yang setia kepada kepemimpinan AHY tetap solid dan belajar dari kenyataan yang ada. ”Ini pembelajaran yang sangat baik, jadi meski dipecah dari luar, tapi jika kita yang di dalam tetap solid maka susah untuk di goyahkan,” ujarnya.
Bupati Kepulauan Sula itu juga mengingatkan kepada partai-partai lain untuk jadikan polemik di Demokrat sebagai pelajaran
“Dan semoga ini juga menjadi pelajaran bagi partai-partai yang lain agar bisa berkaca terhadap apa yang dialami Demokrat sekarang ini,” imbuhnya.
Sementara sanksi terhadap 13 kepengurusan partai Demokrat yang ikut KLB, Hendrata mengatakan DPP Demokrat sudah mengambil langkah. Dan sekterataris DPD Demokrat Maluku Utara Fahri Sangadji yang ikut KLB telah digantikan oleh Rahmi Husen.
“Sekretaris DPD Demokrat Malut Fahri Sangadji sudah kami ganti. Sekarang Rahmi Husen yang jabat Sekretaris DPD Demokrat Malut,” Pungkasnya (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!