Ternate, Haliyora
Mudik saat liburan panjang sudah menjadi tradisi di Indonesia. Seperti liburan jelang puasa, lebaran atau natal/tahun baru serta hari besar lainnya
Semua orang yang bekerja di luar kampung halaman, jauh dari orang tua atau sanak saudara akan menggunakan kesempatan libur panjang untuk pulang kampung melepas kangen dan menjenguk orang tua.
Namun tahun 2021 ini, khususnya PNS dilarang pulang kampung alias mudik lebaran. Itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Menpan sendiri akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan larangan mudik lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021 .
“Edaran MenPAN-RB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. MenPAN-RB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” kata Menpan-RB, Minggu (28/3/2021) dikutip dari SINDO NEWS.COM.
Kepada PNS yang nekat mudik wajib diberi sanksi. “PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujar Cahyo Kumolo.
Mantan Mendagri itu juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik.
“ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik. Ini semata agar memutus rantai pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Red-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!