Polres Kepsul Tetapkan 4 orang Tersangka Kasus Pemboman Ikan di Perairan Taliabu

Sanana, Haliyora

Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula telah menangkap (tangkap tangan) empat orang pelaku pengeboman ikan di Pelabuhan Tamping, pada Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 16.00. Empat orang tersangka masing-masing inisial DL, SWA, SAS, dan D.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Polair, IPDA Sofyan pada konfrensi pers di Polres Kepsul. Jum’at, (26/3/2021).

Sofyan menuturkan, pada kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIT, anggota Sat Pol air Polres Kepsul bersama anggota Polsek Taliabu Barat telah melakukan penangkapan (tangkap tangan) terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak.

Katanya, tiga hari sebelumnya anggota Pol air melakukan pengintaian sehingga  berhasil menangkap pelaku pemboman ikan.

BACA JUGA  7 Pimpinan OPD Halsel Hasil Asesmen Segera Dilantik, Ini Pengakuan Sekda

“Tiga hari sebelumnya anggota sudah lakukan pengintaian, dan pada Kamis (25/03/2021), baru ditangkap tangan saat pelaku dengan menggunakan perahu bermotor yang sementara sandar/labuh jangkar di sekitar pelabuhan Tamping, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat. Mereka sementara  mengangkut ikan hasil pemboman,” ungkapnya.

Kata Sofyan, para pelaku berserta barang-bukti (BB) langsung diamankan ke Mako Polsek Taliabu Barat untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan awal untuk pengambangan. “Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mako Polres Kepsul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota penyidik unit Gakum Sat Polairud Polres Kepsul,” terangnya.

BACA JUGA  Lagi, Pelaku Bom Ikan Asal Banggai Ditangkap di Taliabu

Atas perbuatan mereka, para pelaku diduga melanggar Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Undang Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 Ayat (1) KUH-Pidana.

“Unsur pasal ini juga terpenuhi karena para tersangka melakukan tindak pidana dimaksud dalam keadaan sadar dan mengerti tentang apa yang mereka lakukan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, dengan menggunakan bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya,” ujar Sofyan. (AT-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah