Ternate, Haliyora
Mahkamah Konstitusi telah membacakan keputusan terkait gugatan PHP Kota Ternate, pada sidang yang digelar, Senin , 22 Maret 2021 di Jakarta.
Majelis Hakim MK dalam keputusannya membatalkan seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, paslon Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) sebagai pihak terkait tetap keluar sebagai pemenang pilkada Kota Ternate 2020 dan akan dilantik sebagai walikota dan wakil walikota Ternate periode 2021-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, paslon TULUS mengucapkan terima kasih kepada seluruh kontestan pilkada serta seluruh masyarakat Kota Ternate yang membuat pilwako Ternate semakin berdinamika, demokratis serta dalam prosesnya berlangsung damai dan sukses.
Hal itu disampaikan ketua tim pemenang TULUS, Muhajirin Bailusy saat konfrensi pers usai mendengarkan pembacaan/penyampaian hasil keputusan oleh majelis MK, Senin (22/03/2021) di kediamannya.
“Sebagai ketua tim pemenang Paslon TULUS, saya merasa berysukur dan bangga karena proses ini berjalan aman damai dan cukup demokratis. Saya berterimakasih kepada semua pihak, baik pasangan calon urut 1, 2, 3, 4 dan seluruh lapisan masyarakat kota Ternate,” imbuhnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat, Muhajirin meminta untuk kembali bersatu bergandengan tangan membantu walikota dan wakil walikota terpilih demi membangun Kota Ternate untuk kesejahteraan semua.
“Pesta demokrasi sudah selesai sesuai yang diputuskan oleh MK. Kepada seluruh elemen masyarakat, khusunya pendukung TULUS maupun MHB-Gas untuk tenang dan menerima keputusan MK ini sambil menunggu penetapan walikota/wakil walikota terpilih oleh KPU dan DPRD. Bagi yang menang, jangan tinggi hati, sementara yang belum menang ikhlas dan legowo menerima keputasn MK. Mari kita bergandengan tangan membantu walikota/wakil walikota terpilih untuk kemajuan dan kesejahteraan semua rakyat Kota Ternate,” imbuh Muhajirin.
Muhajirin Bailusy yang juga ketua DPRD Kota Ternate mengatakan, setelah penetapan dari KPU, DPRD diberikan waktu satu minggu untuk melakukan rapat paripurna penetapan pemenang Pasangan calon walikota dan wakil walikota. “Jadi DPRD menunggu penetapan KPU,” pungkasnya. (Ichal-1)