Jailolo, Haliyora
Sebanyak 64 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Terima Surat Keputusan (SK) 80 persen.
SK 80 persen CPNS diserahkan oleh Bupati Halbar James Uang di halaman kantor bupati Halbar, Rabu (17/03/2021)
Sebanyak 64 CPNS yang menerima SK 80 persen terbut adalah CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2020.
Bupati James Uang dalam sambutannya mengatakan, SK 80 persen adalah langkah awal CPNS menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, karena itu semua CPNS penerima SK harus siap menerima tugas sesuai surat pernyataan yang ditandatangani saat pendaftaran seleksi CPNS.
“Jadi kalian sudah membuat pengakuan dengan tanda tangan di atas materai, maka kalian akan ditempatkan di mana saja di wilayah Kabupaten Halmahera barat,”ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan, bahwa SK 80 persen bagi CPNS adalah baru calon pegawai negeri dan akan dinilai, dipantau dan dievaluasi selama satu tahun, barulah kemudian diberikan SK 100 persen setelah mengikuti Prajabatan.
“Ingat CPNS itu baru calon, maka dalam waktu satu tahun ke depan kinerja kalian akan dinilai dan akan dievaluasi,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, jika dalam satu tahun, CPNS bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang baik serta profesional, maka akan dikenakan sanksi dan bisa jadi diberhentikan.
“Dalam waktu setahun itu saya harap kalian tunjukkan bekerja dengan baik dan profesional karena kalian ini baru calon, kalau kinerja kalian tidak baik dalam masa satu tahun berjalan maka kalian akan dikenakan sanksi dan bisa jadi nasib kalian hanya sampai di situ,” tandasnya. (Elang-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!