Ternate, Haliyora
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kuropsi dana hibah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Halmahera Utara tahun 2015.
Tiga tersangka tersebut inisial MB, SDA dan DM. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Kejari Halut, Senin, 22 Febuari 202.
Keterangan itu disampaikan mantan Kejari Halut, I Ketut Tarima Darsana usai serah terimah jabatan dan pengambilan sumpah jabatan kejari Halut baru, Rabu (03/03/2021).
I Ketut menjelaskan, tersangka MB adalah ketua Panwas, SDA sekretaris Panwas, sedangkan DM adalah bendahara Panwas.
Kasus korupsi dana hibah Panwas itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp 3,080 miliar dari total Rp 4,8 miliar. “Dana itu bersumber dari APBD,” ungkap I ketut.
Lanjut I Ketut, setelah dikakukan penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Halut telah melakukan pemeriksaan dengan status tersangka terhadap Ketua dan sekretaris, sementara bendahara belum diperiksa karena masih dalam keadaan sakit.
“Bendaharanya terpapar Covid-19, makanya belum diperiksa, tapi sudah diagendakan pemanggilan di lain waktu,” tuturnya.
I Ketut menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindakan korupsi, sehingga berkas perkara mereka dipisahkan. “Berkas mereka kita pisahkan karena ada peran masing-masing,” ujarnya.
Sementara Kajari baru Halut, Agus Wirawan kepada media setelah dilantik mengatakan akan mempelajari kasus ini, karena belum mengetahui posisi kasus tersebut.
“Saya harus mencari data dan informasi bagaimana kasus atau penanganan perkara termasuk data pendukung yang menjerat mereka menjadi tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar, setelah diverifikasi Inspektorat, jumlah temuan tersisa Rp 96 juta. (jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!