Suplai Ganja ke Lapas Ternate Berhasil Digagalkan

Ternate, Haliyora

Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sintesis sebanyak 43 shacet ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate berhasil digagalkan. 43 shacet ganja sintesis tersebut itu dikemas kemudian dilempar orang tak dikenal dari luar ke dalam lapas.

Hal tersebut diungkapkan Kalapas kelas IIA Ternate Maman Hermawan pada konfrensi pers, Rabu (03/02/2021). 

Maman menjelaskan, pada pukul  21.45 WIT, petugas pengamanan melaporkan ada orang tak dikenal melemparkan ganja dari luar ke dalam lapas. Upaya penyulundupan barang haram tersebut, kata Maman, terjadi pada Selasa, 2 Febuari 2021.

Atas laporan tersebut, sambung Maman, ia dan petugas lapas lainnya menuju lokasi kejadian dan menggeledah blok yang disebut tempat jatuhnya barang haram tersebut.

Selanjutnya, kalapas bersama petugas pengamanan lainnya langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggeledahan pada blok yang dilemparkan barang terlarang tersebut.

“Kami menemukan satu paket ganja sentesis, berisi 43 shacet saat menggeledah blok itu,” ungkap Maman.

Lanjut Maman, setelah menggeledah dan berhasil menemukan dan mengamankan barang diduga ganja itu, kalapas melaporkan penemuan tersebut sekaligus menyerahkan Barang Bukti (BB)  kepada Satuan Reserse Narkoba Polda Malut, sekaligus menyerahkan Barang Bukti (BB) guna pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Sula Serahkan Berkas Perkara Kasus Kepemilikan 2,1 Gram Sabu ke Jaksa

Kepala Lapas Ternate menjelaskan, modus pelemparan digunakan pelaku untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas, karena kalau pelaku membawanya melalui pintu masuk sangat sulit, lantaran pemeriksaan sangat ketat.

Ia menyebut, petugas keamanan lapas juga menyita empat buah HP yang sengaja dimasukkan ke dalam lapas, pada Rabu, 3 Februari 2021. “Tadi petugas lapas juga menyita empat buah HP yang sengaja dimasukkan ke dalam lapas,” ungkap Maman.

Katanya, untuk mencegah peredaran narkoba melalui lapas kelas IIA Ternate, tim lapas telah bekerjasama dengan tim Polres Ternate maupun BNNP Malut dalam pengungkapan jaringan narkoba di dalam lapas.

Maman menambahkan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan petugas sipil di lapas, ”jadi kalau ditemukan ada petugas Lapas membeking peredaran narkoba di lapas, maka mereka disebut pengkhianat dan akan diproses hukum,” tandas Maman.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rodjikan mejelaskan, Tim Ditresnarkoba Polda Malut menggagalkan penyelundupan 43 paket narkoba jenis ganja ke dalam kapas  pada Selasa 2 Februari 2021, sekitar pukul 21.45 Wit. berdasarkan laporan Kalapas kelas IIA Ternate.

BACA JUGA  KPK Monitor BPJB Malut

Adip menjelaskan, modusnya adalah narkoba diisi dalam botol, kemudian dibungkus dalam plastik hitam dan diikatkan dengan batu lalu dilempar ke dalam blok lapas.

“Jadi Kalapas mengubungi tim Ditresnarkoba dan berhasil menggagalkan upaya penyuludupan narkotika jenis ganja yang diisi dalam bungkusan 43 sachet kecil untuk dimasukkan ke dalam lapas,” kata Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Adip  saat gelar konfrensi pers bersama kalapas kels IIA Ternate, Rabu (03/02/2021).

Menurut Adip, sinergitas antara Ditresnarkoba dan lapas Ternate sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba di lapas.” Ini merupakan komitmen bersama antara Polda Malut dan lapas Ternate untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di dalam Lapas,” ujarnya.

Lanjut Adip, Tim Ditresnarkoba dan lapas Ternate akan melakukan operasi gabungan untuk menyelidiki penemuan barang haram itu. “Kami akan bersama-sama menyelidiki siapa pemiliknya dan ditujukan ke siapa, ini akan diintensifkan antara Ditresnarkoba bersama Kalapas,” tegasnya. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah