Polisi Buru Pemilik 7,3 Gram Ganja yang Diselundupkan di Lapas Sanana

Sanana, Maluku Utara- Satuan Restnarkoba Polres Sula temukan narkotika jenis ganja di area lapas kelas II B Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, pada 27 Juni 2021. Ganja yang ditemukan di Lapas kelas II B Sanana seberat 7,3 gram.

Itu disampaiakan Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol. Arifin La Ode Buri, saat melakukan konferensi pers, Senin (02/08/2021). Ia menjelaskan, saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan terhadap temuan narkoba di lapas kelas II B Sanana tersebut. 

BACA JUGA  Wali Kota Ternate Sebut Penonaktifan Muchlis Djumadil Sudah Sesuai Prosedur

“Anggota kami satuan Resnarkoba Kepulauan Sula saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan 7,3 gram narkoba jenis ganja yang ditemukan di Lapas pada 27 Juni 2021,” katanya.

Dijelaskan, narkoba jenis ganja seberat 7.3 gram itu ditemukan  saat anggota piket  lapas memeriksa titipan yang diantar oleh tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya, namun pada saat pemeriksaan barang titipan, barulah ditemukan barang haram tersebut kemudian dilaporkan ke Polres via telepon.

BACA JUGA  Tunggu Juknis, DPRD Siap Gelar Paripurna Usulan Pj Gubernur Malut

“Jadi 7,3 gram ganja itu diantar oleh tukang ojek dalam kemasan dalam paket. Paket itu diterima petugas piket Lapas bernama Yusri Buamona. Saat diperiksa ternyata paket itu berisi ganja, lalu dilaporkan ke Polres Sula lewat telpon. Lalu petugas Resnarkoba langsung ke Lapas dan mengamankan barang haram itu. Namun sampai sekarang belum diketahu pemilik atau pengirim paket ganja tersebut. Saat ini petugas terus melakukan penyelidikan,” ungkap Wakapolres. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah