Halbar, Haliyora
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah membuka 49 Kotak Suara pada Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembukaan kotak tersebut berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Selain itu, pembukaan kotak suara juga di saksikan Komisioner Bawaslu Halbar, Aknosius Datang, Pihak Kepolisian Polres Halbar dan Komisioner KPU Halbar, yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku Hoku, Kecamatan Jailolo, Selasa (19/01/2021).
Jumlah kotak suara yang dibuka tersebar di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Ibu Utara, Ibu Selatan, Ibu, Susupu dan Loloda.
Jenis dokumen yang disiapkan oleh KPU Halbar berupa, Form C Hasil KWK, Form C Daftar Hadir Pemilih KWK, Form C Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWK, Form C Daftar Hadir Pemilih Pindahan KWK.
“Ada 4 Dokumen yang kami siapkan untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti dan semua sudah kami siapkan,” Ungkap Yanto Hasan, salah satu Komisioner KPU Halbar yang menangani Devisi Teknis kepada Haliyora, Selasa (19/01/2020).
Kata Yanto, pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti yang akan disampaikan KPU pada sidang MK. “Jadi kita hanya cek semua dokumen (fom) ada dalam kota atau tidak.
Yanto mengaku, ada 49 kotak dari 7 Kecamatan yang dibuka oleh KPU, dan pada saat pembukaan kotak terdapat satu kotak yang satu dokumennya tidak ada, yaitu From C daftar hadir pemilih tambahan KWK.
“Di salah satu kotak ada satu dokumen, itu mungkin lupa dimasukkan, tetapi formulir para saksi semua ada,” pungkasnya. (Faisal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!