Penggunaan KTP pada Pilwako Ternate Digugat di MK

Ternate’Haliyora

Sebanyak 5 Panitia Pemungutan Suara Kecamatan atau PPK di Ternate masuk dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu di sampaikan oleh Devisi Hukum KPU Ternate, Mu’minah Daeng Barang, ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Ternate, Rabu (20/01/2021).

Mu’minah mengatakan lima  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) antara lain Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Pulau Ternate dan Batang Dua. “Jadi rata-rata gugatan ini berada di sejumlah TPS di lima kecamatan tersebut. Itu dilihat dari permohonan Pemohon,” terangnya.

BACA JUGA  DIKTI Yakin Rekomendasikan Pendirian Universitas NU Maluku Utara

Mu’minah menyebutkan perkara yang masuk dalam gugatan Mahkamah Konstitusi  terkait dengan pemakaian Form C Pemberitahuan, pemakaian E-KTP yang angkanya tinggi dan pemilih di bawah umur.

“Kini Lima PPK itu telah menyampaikan pokok-pokok gugatan terkait dengan kronologis mulai dari tingkat PPS hingga Pleno tinggkat PPK,” pungkasnya. (ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah