Ternate’Haliyora
Sebanyak 5 Panitia Pemungutan Suara Kecamatan atau PPK di Ternate masuk dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu di sampaikan oleh Devisi Hukum KPU Ternate, Mu’minah Daeng Barang, ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Ternate, Rabu (20/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mu’minah mengatakan lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) antara lain Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Pulau Ternate dan Batang Dua. “Jadi rata-rata gugatan ini berada di sejumlah TPS di lima kecamatan tersebut. Itu dilihat dari permohonan Pemohon,” terangnya.
Mu’minah menyebutkan perkara yang masuk dalam gugatan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemakaian Form C Pemberitahuan, pemakaian E-KTP yang angkanya tinggi dan pemilih di bawah umur.
“Kini Lima PPK itu telah menyampaikan pokok-pokok gugatan terkait dengan kronologis mulai dari tingkat PPS hingga Pleno tinggkat PPK,” pungkasnya. (ichal-1)