Bobong, Haliyora
Permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pulau Taliabu telah diterima dan diregistrasi oleh mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) RI.
Permohonan gugatan hasil pilkada Pulau Talibu diajukan paslon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mochalisi tercatat dalam buku perkara konstitusi (E-BRPK) permohonan hasil pemilihan gubernur/bupati dan walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor: 11/PHP.BUP-XIX/2021.
Hal ini berdasarkan akta registrasi perkara-perkara konstitusi nomor :11/PAN.MK/ARPK/01/2021
Ini disampaikan ketua Bappilu DPC PDI-P Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayayabubun kepada Haliyora via telpon, Senin (18/01/2021).
“Pada hari Senin 18 Januari 2021, gugatan Paslon MS-SM resmi tercatat di buku perkara konstitusi (E-BRPK) permohonan hasil pemilihan gubernur bupati dan walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor: 11/PHP.BUP-XIX/2021. Itu berdasarkan akta registrasi perkara-perkara konstitusi nomor :11/PAN.MK/ARPK/01/2021. Jadi tinggal menunggu jadwal persidangan saja,” jelas Budiman. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!