Gugatan Pilkada Pulau Taliabu Resmi Diregistrasi di MK

Bobong, Haliyora

Permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pulau Taliabu telah diterima dan diregistrasi oleh mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) RI.

Permohonan gugatan hasil pilkada Pulau Talibu diajukan paslon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mochalisi tercatat dalam buku perkara konstitusi (E-BRPK) permohonan hasil pemilihan gubernur/bupati dan walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor: 11/PHP.BUP-XIX/2021.

BACA JUGA  Ini Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Haltim 

Hal ini berdasarkan akta registrasi perkara-perkara konstitusi nomor :11/PAN.MK/ARPK/01/2021 

Ini disampaikan ketua Bappilu DPC PDI-P Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayayabubun kepada Haliyora via telpon, Senin (18/01/2021).

“Pada hari Senin 18 Januari 2021, gugatan Paslon MS-SM resmi tercatat di buku perkara konstitusi (E-BRPK) permohonan hasil pemilihan gubernur bupati dan walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor: 11/PHP.BUP-XIX/2021. Itu berdasarkan akta registrasi perkara-perkara konstitusi nomor :11/PAN.MK/ARPK/01/2021.  Jadi tinggal menunggu jadwal persidangan saja,” jelas Budiman. (Ham-1)

BACA JUGA  Plt Gubernur Malut Sebut Ada Nepotisme di Internal Pansel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah