Tidore, Haliyora
Sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Tidore Kepulauan ditempati pihak ketiga. Sesuai data dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tikep, tercatat sebanyak delapan aset berupa tanah dan bangunan.
“Ada delapan aset milik Pemda Maluku yang ada di Tidore Kepulauan, sementara data aset itu sudah kami kantongi, tinggal kami mengecek kembali keberadaannya karena ada yang belum ditemukan. Misalkan aset berupa tanah. Namun yang lainnya itu sudah diketahui keberadaanya,” jelas Kadis Perkimtan, Muslihin, Kamis (07/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muslihin juga membenarkan sebagian aset Pemprov Maluku itu sudah ditempati pihak ketiga. ”Benar sebagian aset sudah ditempati pihak ketiga,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Muslihin, pihaknya akan berupaya menyelamatkan aset Pemprov Maluku tersebut sesuai perintah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait penyelamatan aset. “Kami pastikan akan berupaya menyelamatkan aset itu sesuai perintah KPK),” tandasnya.
Ia menyebut delapan aset itu sebagian sudah diketahui lokasinya, tapi sebagian belum diketahui. ”Jadi delapan aset itu sebagian sudah kami tau lokasinya, tapi sebagian belum. Sementara kami lagi menelusuri,” kata Muslihin.
Kata dia, delapan aset pemprov Maluku Itu adalah Dermaga yang saat ini sudah difungsikan sebagai pelabuhan penyeberangan laut di Desa Gita Kecamatan Oba Tengah, Kantor Samsat Tidore di Kelurahan Indonesiana yang saat ini sudah digunakan untuk UPTD Samsat Tikep, tanah di Jalan Siswa SoaSio yang saat ini dibangun dua unit rumah belum ditempati siapapun.
Selain itu, Kantor BKPH di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara saat ini sudah digunakan sebagai rumah tinggal masyarakat. Sementara kantor BKPH di Kelurahan Soasio belakang gereja, saat ini digunakan sebagai rumah Dinas Pegawai Kehutanan, KCDC di Kelurahan Indonesiana saat ini sudah dibangun menjadi Kantor Bank Pembangunan Maluku.
Sementara Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halteng peninggalan Irian Barat di Kelurahan Soasio belum ditempati, ditambah enam unit rumah Dinas Kelautan di Kelurahan Soasio yang saat ini ditempati oleh pensiunan pegawai Perikanan.
”Sedangkan beberapa aset lain berupa tanah kosong di beberapa kelurahan seperti di Oba belum ditemukan,” rinci Muslihin
Muslihin menambahkan, dalam waktu dekat Pemkot bersama Kejaksaan Negeri turun mengecek aset yang sudah ditempati pihak ketiga itu.
“Rencananya dalam waktu dekat kami beserta Bagian Aset dan Kejaksaan Negeri akan turun ke lokasi tersebut, sekaligus memastikan surat pemutihan khusus aset yang sudah ditempati. Kalau tidak ada surat pemutihan kami akan tarik dan menyerahkan ke Pemda Maluku. Kalau ada bukti pemutihan tentu sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya antara Pemda Maluku dengan mereka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aset milik Pemprov Maluku itu nantinya diserahkan ke Pemkot Tikep. (Ata-1)