Ternate, Haliyora
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat oknum anggota DPRD Malut, Amin Drakel, Rabu (06/01/2021)
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan dan mengaku berkas perkara Amin Drakel sudah disampaikan penyidik Polda, dan sudah diterima Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar kasusnya kami (Jaksa ) sudah terima,” tulis Richard via WhatsApp saat di konfirmasi, Kamis (7/01/2021)
Lewat pesan Watshapp itu, Richard menambahkan, sesui KUHP, berkas perkara akan dipelajari selama 14 hari ke depan terhitung saat menerima berkas. “Jadi berkas itu akan kita pelajari selama 14 hari kedepan,” jelas Richard.
Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fltnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. (jae-1)