Bobong, Haliyora
Hari itu, Jum’at 25 Desember 2020, Samy Saleki, Guru SD Kilo, Kecamatan Taliabu Selatan bersama putranya Rendy Saleki berkunjung ke rumah salah satu warga di desanya benama Julianus Khumagap untuk mengucapkan hari natal sekalian bersilaturahmi.
Di rumah Julianus sudah ada dua orang yang bertamu dan sedang meneguk minuman beralkohol dan sudah mulai gontai.
Mungkin akal sehat sudah dikuasai minuman memabukkan itu, sehingga kehadiran Samy dan putranya tidak disambut layaknya tamu, malah dimarahi dan dicaci maki serta diajak berkelahi. Meski mendapat sambutan tidak wajar, namun Samy dan putranya tidak menanggapi, karena mengaggap sang tuan rumah beserta dua tamunya lagi dipengaruhi minuman keras.
Karena merasa ocehannya tidak ditanggapi, sang tuan rumah (Yulianus) naik pitam dan langsung menghajar Samy dengan sepotong kayu di kepala Samy hingga terjatuh.
Melihat Samy terjatuh, bukannya menolong atau melerai, bahkan dua rekan Yulianus yang diketahui bernama Hian Khumagap, siswa SMP dan Karel Hans (pegawai honor SMP) ikut membantu Yulianus mengaharjar Sami hingga babak belur.
Hal ini dibenarkan oleh anak korban bernama Rendy Saleki yang juga ada di tempat kejadian saat bapaknya dihajar.
“Ia benar, bapak saya dipukul secara membabi buta oleh para pelaku dengan menggunakan kayu pagar hingga terjatuh,” jelas Rendy saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik polsek Taliabu Barat, Minggu (27/12/2020).
Kronologi peristiwa pemukulan terhadap Samy Saleki tersebut disampaikan Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong, SH, S.I.K saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (04/01/2020) di kantornya.
Kapolsek menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban pada Minggu, (27/12/2020), dan saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan polsek Taliabu Barat.
“Julianus Khumagap, pelaku pemukulan guru SD itu sudah ditahan dan saat ini sudah di kurung dalam sel Polsek Taliabu Barat,” ungkap AKP. Roy Berman Simangunsong, SH, S.I.K.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah cukup bukti, sehingga Julianus Khumagap ditahan penyidik Reskrim Polsek Taliabu Barat dua hari lalu.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, bukti awal sudah cukup, sehingga Julianus ditahan,” tambah Kapolsek
Ia menambahkan, sementara kasus ini masih dalam tahapan penyidikan, karena dua orang terduga masih belum ditahan, karena belum cukup bukti. “Kita masih selidiki dua orang terduga pelaku. Mereka belum bisa ditahan karena belum cukup bukti,” pungkas Kapolsek. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!