Penyidikan Rampung, Kasus Amin Drakel Siap ke Tahap I

Ternate, Haliyora

Penanganan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tersangka AD alias Amin Drakel kini sudah masuk tahap pemberkasan.

Amin Drakel  dilaporkan Hi. Fayakun ke Reskrimum Polda Malut  pada Tanggal 9 April 2020 atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rajikun ketika dikonfirmasi Haliyora via WhatsApp mengatakan, kasus Amin Drakel sudah masuk tahap pemberkasan.

BACA JUGA  Kelanjutan Kasus Amin Drakel Tergantung Polda Malut

”Jika sudah selesai pemberkasan akan dilanjutkan ke  tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” ungkap Adip Rajikun, Senin (4/01/2021)

Adip menjelaskan, tahap penyidikan kasus Amin Drakel itu sudah selesai dan kini penyidik melakukan pemberkasan, dan selanjutnya berkas tersebut dikirim ke kejaksaan yang disebut tahap I. “Nanti jaksa meneliti berkas yang dikirim penyidik,” terangnya,

BACA JUGA  Buntut Hasil Seleksi Paskibraka, PPI Tikep Protes Dispora Provinsi Malut

Atas kasus tersebut Amin Drakel bakal dijerat pasal 45 ayat 3 undang- undang   nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah