Ternate, Haliyora
Penanganan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tersangka AD alias Amin Drakel kini sudah masuk tahap pemberkasan.
Amin Drakel dilaporkan Hi. Fayakun ke Reskrimum Polda Malut pada Tanggal 9 April 2020 atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rajikun ketika dikonfirmasi Haliyora via WhatsApp mengatakan, kasus Amin Drakel sudah masuk tahap pemberkasan.
”Jika sudah selesai pemberkasan akan dilanjutkan ke tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” ungkap Adip Rajikun, Senin (4/01/2021)
Adip menjelaskan, tahap penyidikan kasus Amin Drakel itu sudah selesai dan kini penyidik melakukan pemberkasan, dan selanjutnya berkas tersebut dikirim ke kejaksaan yang disebut tahap I. “Nanti jaksa meneliti berkas yang dikirim penyidik,” terangnya,
Atas kasus tersebut Amin Drakel bakal dijerat pasal 45 ayat 3 undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!