Halsel, Haliyora
Bahri Hamisi, terdakwa kasus pidana pemilu (politik uang) divonis hakim Pengadilan Negeri Labuha 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Dalam sidang putusan pengadilan, pada Selasa (22/12/2020), Bahri dinyatakan terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemilu (politik uang) saat berkampanye untuk paslon nomor urut 01 Helmi-La Ode (Hello) pada pilkda 2020 di Desa Wayaua. Putusan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dan keterangan saksi termasuk pengakuan terdakwa.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Halsel Rizky Septiadi, saat dikonfirmasi via Whatshapp, Kamis (24/12/2020).
“Akhirnya hakim Pengadilan Negeri Labuha sudah memutus perkara terhadap kasus Money politic atas nama Bahri Hamisi pada sidang pembacaan keputusan hakim, Selasa (22/ 12/2020) kemarin. Terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside dua bulan penjara,” jelas Rizky.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait keputusan pengadilan, terdakwa Bahri Hamisi, menegaskan akan melakukan banding atas putusan pengadilan negri Labuha.
“Pengadilan memutuskan saya bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside dua bulan penjara. Jadi aya akan banding,” tandas Bahri. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!