Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Ilegal

Ternate, Maluku Utara- Bea cukai Ternate telah memusnahkan barang ilegal hasil penindakan sejak tahun 2019 hingga 2022 di wilayah Maluku Utara.

Barang yang dimusnahkan ini berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), rokok jenis Sigaret Putih Mesin, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) /liquid vape tanpa cukai serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini, mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tanggal 26 Agustus 2022, bahwa barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.

Shinta merinci, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45.160 batang, dan rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 255.500 batang, serta barang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol, dan golongan C sebanyak 636 botol,” jelasnya, Selasa (30/08/2022).

BACA JUGA  Hindari Beban di 2024, Pemkab Kepsul Cicil Anggaran Pilkada mulai 2023

Kata Shinta, penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara. Kami berharap sinergitas yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan,” harapnya.

BACA JUGA  Lagi ! Kasus Pemerkosaan di Tikep, Gadis 13 Tahun Digilir 7 Pria

Menurutnya, pemusnahan barang illegal tersebut menjadi sarana edukasi bagi semua pihak. ”Pemusnahan ini juga merupakan sarana edukasi bagi semua pihak untuk memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” ujarnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah