Sanana, Haliyora
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS, yakni 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah. Namun KPU tidak dapat mengeksekusi rekomendasi Bawaslu.
Penolakan KPU Sula untuk melakukan PSU di enam TPS seperti direkomdasikan Bawaslu lantaran sudah melampau tenggang waktu,
Hal itu dijelaskan komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina Kamarudin. Ia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Sula sudah melewati batas waktu, seharusnya rekomendasi tersebut diberikan dua hari setelah pencoblosan sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
“Sementara rekomendasi Bawaslu disampaikan ke KPU tanggal 14 Desember 2020, lima hari pasca pencoblosan. Jadi sudah lewat waktu, sehingga KPU tidak bisa melakukan PSU di enam TPS itu,” jelas Safrina, Kamis (17/12/2020). (AT-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!