Rekomendasi Bawaslu Kepsul Terkait PSU Ditolak KPU

Sanana, Haliyora

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS, yakni 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah. Namun KPU tidak dapat mengeksekusi rekomendasi Bawaslu.

Penolakan KPU Sula untuk melakukan PSU di enam TPS seperti direkomdasikan Bawaslu lantaran sudah melampau tenggang waktu,

BACA JUGA  Ini Jadwal Pleno Penetapan DPS untuk Pilkada Sula 2024

Hal itu dijelaskan komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina Kamarudin. Ia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Sula sudah melewati batas waktu, seharusnya rekomendasi tersebut diberikan dua hari setelah pencoblosan sesuai ketentuan PKPU Nomor  18 Tahun 2020.

“Sementara rekomendasi Bawaslu disampaikan ke KPU tanggal 14 Desember 2020, lima hari pasca pencoblosan. Jadi sudah lewat waktu, sehingga KPU tidak bisa melakukan PSU di enam TPS itu,” jelas Safrina, Kamis (17/12/2020). (AT-1)

BACA JUGA  KPU Sula Tetapkan Nomor Urut Cakada untuk Pilkada 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah